Jual Beli Atas Rumah Yang Disita, Apakah Sah?
Jual Beli Atas Rumah Yang Disita, Apakah Sah?
Jual Beli Atas Rumah Yang Disita, Apakah Sah

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, Saya ditawarkan oleh teman untuk membeli rumahnya yang sedang disita, saya sebenarnya tertarik dengan rumah itu. Hanya saya masih khawatir, dengan status rumah itu yang masih dalam penyitaan jaminan. Pertanyaan saya, apakah jual beli rumah yang disita itu adalah sah secara hukum? -Intan, Denpasar-

Jawaban

Intisari:

Jual beli atas rumah yang disita adalah tidak sah.

Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 882 K/Sip/1973 tanggal 3 Desember 1973, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Jual beli rumah yang diatasnya telah dilakukan pensitaan jaminan adalah tidak sah”

Berdasarkan uraian di atas, maka jelas jual beli yang diatasnya telah dilakukan pensitaan jaminan adalah tidak sah. Sebaiknya Anda membeli rumah yang clean and clear, yang tidak sedang dalam pensitaan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...