Janji Lisan Utang Piutang, Bisakah Dimintakan Pertanggungjawaban?
Janji Lisan Utang Piutang, Bisakah Dimintakan Pertanggungjawaban?
Bagaimana Cara Membedakan Suatu Kasus Wanprestasi Atau Penipuan dalam perjanjian fix

Selamat sore bapak Boris Tampubolon. Saya mohon bantuan kepada bapak selaku Advokat dan konsultan hukum yang sudah berpengalaman dalam praktek. Tapi sebelumnya saya ingin tanyakan begini, saya ada perjanjian utang-piutang dengan rekan saya. jumlahnya cukup besar. Tapi tidak ada perjanjian tertulis. Hanya lisan saja. Karena sudah saling percaya. Tapi belakangan rekan saya ini mulai tidak mau bayar.

Pertanyaan saya, bila tidak ada perjanjian tertulis (hanya lisan), apa saya tetap bisa menggugat dan meminta perntanggungjawaban rekan saya tersebut. dan bagaimana membuktikannya.? Terimakasih

Jawaban:

Intisari:

Anda tetap bisa menggugat rekan anda tersebut meski tidak ada perjanjian tertulis.

Perjanjian itu ada dan sah bukan karena ia tertulis. Melainkan karena ada kesepakatan di antara para pihak yang membuatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata sebagai syarat sahnya perjanjian.

Baca Juga: Syarat Sahnya Perjanjian

Jadi kesepakatan/perjanjian antara Anda dan rekan itu tetap ada meski tidak ada perjajian tertulisnya.

Memang idealnya perjanjian itu dibuat tertulis. Bukan untuk menjadikan perjanjian itu sah. Tapi untuk sebagai bukti atau untuk memudahkan pembuktian.

Baca Juga: Mengapa Perjanjian Utang Piutang Harus Dibuat Secara Tertulis?

Tapi bila dalam kasus anda ini tidak ada perjanjian tertulis, maka anda tetap bisa menggugat ganti rugi kepada rekan anda tersebut dengan menggunakan bukti-bukti lain yang diatur dalam Pasal 164 HIR/Pasal 284 R.Bg,/Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), yaitu bukti surat, saksi, persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

Contoh: untuk membuktikan perjanjian itu ada. Maka anda harus mencari bukti surat seperti: kwitansi penerimaan uang kepada rekan anda, atau bukti transfer, dsb.

Lalu bukti saksi yang tahu bahwa antara anda dan rekan anda pernah membuat perjanjian utang-piutang. Dan seterusnya.

Dengan demikian Anda tetap bisa membuktikan bahwa antara Anda dan rekan anda ada perjanjian utang piutang dan tentu bisa mengajukan gugatan terhadap rekan anda meski tidak ada perjanjian tertulisnya.

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...