Jadi Advokat Profesional, Ini Soft Skill Yang Harus Anda Kuasai
Jadi Advokat Profesional, Ini Soft Skill Yang Harus Anda Kuasai
Jadi Advokat Profesional Ini Soft skill Yang Harus Anda Kuasai

Menjadi advokat yang hebat dan professional tidak cukup menguasai ilmu hukum. Banyak orang-orang hebat yang pernah saya temui, dan mereka semua sepakat bahwa untuk menjadi seseorang yang profesional dan berhasil dalam karir (apapun itu) tidak cukup hanya dengan menguasai ilmu dalam bidang itu (akademik) saja. Anda juga perlu menguasai soft skill untuk bisa “melejit” menjadi yang terbaik.

Lindsey Pollak, seorang penulis dan pakar karir multigenerasi mengatakan “soft skill paling penting dalam dunia kerja”

Mengingat pentingnya soft skill dalam dunia kerja khususnya dunia Advokat, maka dalam tulisan ini saya ingin membagikan soft skill yang dimaksud agar bisa membantu Anda menjadi Advokat yang professional dan sukses, sebagai berikut:

I. Kemampuan Komunikasi

Seorang advokat wajib punya kemampuan komunikasi yang baik. Komunikasi ini ada dua. Yaitu komunikasi personal dan komunikasi ke publik (public speaking). Prinsipnya adalah pastikan apa yang Anda sampaikan itu bisa dimengerti oleh lawan bicara atau audiens. Tak usah menggunakan bahasa-bahasa akademik yang ribet. Karena tidak semua orang bisa paham itu. Gunakan bahasa yang sederhana, make it simple.

II. Attitude

Jeff Keller menyatakan “Attitude is everything”. Jadilah pribadi yang punya sikap baik. Jangan sombong, harus sopan,  harus bisa ambil hati orang lain, supel, disenangi semua banyak orang.

III. Jujur dan Profesional

Orang pinter itu banyak tapi orang jujur itu susah. Sudah begitu banyak contoh betapa banyak orang-orang pintar yang berakhir karirnya bahkan sampai harus masuk penjara karena tidak jujur. Juga berapa banyak orang pintar yang tidak berhasil karena tidak professional dalam menjalankan profesi atau pekerjaannya. Jadi junjung tinggilah kejujuran dan profesionalitas dalam melaksanakan Profesi anda.

IV. Problem Solving and Critical Thinking

Dalam hidup dalam pekerjaan Anda akan menghadapi banyak masalah. Apalagi anda sebagai Advokat dituntut untuk bisa mencari solusi dari setiap permasalahan yang Klien Anda hadapi. Jadi pelajari skill ini, mampu mengidentifikasi masalah dan tahu cara untuk menemukan jalan keluar/solusi dari masalah yang klien anda hadapi.

V. Perluas Networking

Perluaslah networking, perbanyak teman, banyak bergaul. Tidak ada yang tahu. Suatu hari mereka bisa menjadi klien Anda.

VI. Membaca Dan Menulis

Ada pepatah mengatakan, “dengan membaca kau akan mengenal dunia, dengan menulis dunia akan mengenal kamu”. Jadi bila ingin banyak ilmu maka banyaklah membaca, dan bila anda ingin dikenal banyaklah menulis. Apalagi di era internet sekarang. Banyak platform-platform yang bisa anda gunakan untuk sarana menulis anda.

VII. Mental Pantang Menyerah

Mental yang kuat, pantang menyerah wajib dimilki seoroang Advokat. Jangan jadi Advokat bila anda tak punya mental yang kuat. Tekanan dalam pekerjaan adalah makanan wajib sehari-hari seorang advokat. Jadi milikilah mental baja.

VIII. Bahasa

Bila anda bisa menguasai bahasa asing, tentu ini menjadi nilai tambah bagi Anda. klien-klien asing tentu lebih nyaman bila anda bisa berkomunikasi menggunakan bahasa mereka. Kuasai bahasa asing minimal bahasa inggris, atau lebih baik lagi bila anda juga bisa menguasai bahasa selain bahasa inggris misal bahasa mandarin, prancis, dan sebagainya.

Sekian yang bisa saya bagikan semoga bermanfaat.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...