Sumber foto: di sini
Selamat Malam Bapak Boris Tampubolon, Saya Indri dari Surabaya. Suami saya sudah 1 tahun ini tidak pernah lagi menafkahi saya dan anak-anak. Padahal dia tidak sedang dalam kekurangan. Dia juga sudah jarang pulang, alasannya harus mengurus usahanya yang ada di luar kota. Saya tidak tahu apa yang sesungguhnya terjadi dengan dia. Pertanyaannya, saya ingin dia menafkahi saya dan anak-anak saya. Secara hukum apa yang bisa lakukan terhadap suami saya agar dia bertangggung jawab ?
Jawaban
Terima Kasih atas pertanyaannya dan kami turut prihatin atas kejadian yang menimpa keluarga Anda. Semoga permasalahan ini cepat selesai.
Secara hukum ada dua hal yang bisa dilakukan. Pertama, secara perdata yaitu mengajukan gugatan nafkah terhadap suami Anda. Kedua, secara pidana yaitu melaporkan suami anda ke polisi karena telah melakukan penelantaran terhadap keluarga.
I. Gugatan Nafkah
Pada prinsipnya, adalah kewajiban suami untuk melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga yang mana di dalamnya termasuk kewajiban suami sebagai kepala keluarga untuk memberikan nafkah kepada isteri dan anak-anaknya (lihat Pasal 34 ayat 1 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan/UUP).
Jika suami tidak melaksanakan kewajiban tersebut maka menurut hukum, isteri dapat mengajukan gugatan nafkah ke Pengadilan. Dasar hukumnya Pasal 34 UUP berbunyi :
“Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugutan kepada Pengadilan”.
Perlu dipahami, Gugatan nafkah ini tidak ada hubungannya dengan gugatan cerai. Dengan kata lain, Gugatan nafkah bisa diajukan isteri terhadap suami tanpa harus bercerai/mengajukan gugatan cerai.
II. Penelantaran Keluarga
Tindakan suami anda yang tidak menafkahi Anda dan anak-anak bisa dikategorikan sebagai tindak pidana penelantaran dalam rumah tangga sebagaimana diatur dalam Pasal 49 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). Karena ini merupakan perbuatan pidana maka Anda bisa melaporkan suami Anda ke polisi.
Yang dimaksud dengan penelantaran dalam lingkup rumah tangga adalah “melakukan penelantaran kepada orang yang menurut hukum yang berlaku baginya atau karena perjanjian dia wajib memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada orang tersebut” (lihat Pasal 9 UU PKDRT).
Sedang, Pasal 49 UU PKDRT mengatakan setiap orang yang melakukan penelantaran dalam rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). Begitu juga dengan UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bisa digunakan untuk menjerat suami Anda.
Namun, adalah lebih baik jika permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan, dan semoga ada penyelesaian yang baik untuk kebaikan semua.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
- Undang-Undang No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga
- Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.
41 thoughts on “Ini Langkah Hukum Jika Suami Tidak Menafkahi Isteri”
Utk masalah sprti ini kemana sy harus melapor mengingat sy dan suami berbeda domisili. Apakah ke kepolisian tempat tinggal saya atau tempat tinggal suami dan apakah laporan sprti ini benar2 akan ditindak lanjuti? tks
Akan lebih efektif di melapor di kantor polisi tempat tinggal anda selaku saksi korban.
Sesuai hukum, polisi wajib memproses laporan masyarakat. Jika tidak anda bisa melaporkan polisi yang tidak memproses laporan masyarakat ke atasannya agar diberi sanksi, selengkapnya soal polisi yang tidak memproses laporan masyarakat bisa dibaca di sini: https://konsultanhukum.web.id/langkah-hukum-jika-polisi-tidak-memproses-laporan-masyarakat/
Selamat sore bapak boris tampubolon, jika seorang ayah tidak pernah menafkahi anak dan istrinya. Malah yang lebih bekerja keras adalah istrinya,dan dia keseharian nya hanya main sampai larut malam dan tidur saja. Dan anaknya tidak mendapatkan kasih sayang dari seorang ayahnya. Dan juga main perempuan,apa yang harus dilakukan pak? Jika sudah ditempuh dengan secara kekeluargaan dia tidak berubah
secara hukum, anda bisa melaporkan ke polisi, atau menggugat cerai
Selamat sofe pak boris tampubolon. Jika seorang istri telah menggugat cerai dan melaporkan suami atas dasar penelantaran serta tidak menafkahi keluarga dikarenakan perempuan lain. Apakah setelah proses perceraian suami masih memiliki kewajiban untuk memberikan nafkah kepada anak-anakny hingga dewasa pak?
ia mantan suami masih wajib memberi nafkah untuk anak-anaknya. Namun tidak untuk mantan isteri.
Selamat Malam Pak Boris Tampubolon.
Jika seorang Suami Tidak Pernah Memberikan Nafkah Batin Kepada Sang Istri dan Suami Memiliki Wanita Idaman Lain Sehingga Mengakibatkan Sang Istri Bercurhat Dengan Pria Lain.Kemudian Curhatan Sang Istri diTemukan Oleh Sang Suami dan Dalam Curhatan Itu Memperlihatkan Bahwa Lelaki Lain Tersebut Menyukai Sang Istri.Tetapi Sang Istri Tidak Menggubris Niatan Teman Curhatnya.Namun Sang Suami Ingin Bercerai Dan Mengusir Sang Istri Dari Rumah Secara Lisan.Langkah Apa Yang Bisa Dilakukan Oleh Sang Istri???
Tergantung anda sebagai isteri inginnya apa. Jika suami ingin bercerai dan anda tidak mau, maka anda sampaikan alasan-alasan di atas bahwa suami hanya salah paham, dengan harapan perceraian tidak jadi. tapi jika anda juga ternyata ingin cerai, maka ajukan saja gugatan cerai terhadap suami anda beserta alasan-alasannya. Terima kasih
Selamat sore Bpk Boris Tampubolon, mohon jawabannya, Kalau Suami berselingkuh dengan wanita lain, kemudian menceraikan istrinya begitu saja. Juga mempersulit urusannya mantan istrinya apakah ada hukum nya?
tergantung apa yang suami anda lakukan, jika memang yang dilakukan termasik perbuatan pidana, maka bisa diproses secara pidana. terima kasih
Selamat malam bpk boris tampubon. Mohon jawaban nya… jika suami yg bekerja sebagai pns meninggalkan istrinya selama 6 tahun tanpa nafkah lahir batin.. dan istri mendapat kabar bahwa suami nya sdh menikah lg… apa yg hrs di lakukan istri? Dan apa hukuman nya bagi suami tersebut
Secara hukum bisa melaporkan si suami ke polisi atas dasar pelantaran keluarga. bisa juga dengan melaporkan yang bersangkutan ke atasannya dimana ia bertugas sebagai PNS. Terima kasih
Pak haris ap yang harus saya lakukan
Jika saya pisah ranjang dgn suami saya sudah 3bulan dan saya sekarang sedang hamil 7bulan
Kami pisah saat usia kandungan 4bln
Dlm 3bln ini suami saya tidak kasih nafkah
Tp dia bilang akan mengurus gugatan setelah saya melahirkan
Bagaimana dgn nafkah dan biaya lahiran saya pak trimakasih
secara hukum itu menjadi tanggung jawab suami. bisa anda mintakan di dalam gugatan. Terima kasih
Kapan saya harus menggugat pak ?
Trus saya gugat perdata atau pidana
Bisa kapan saja. bisa dua-duanya perdata atau pidana. Semua tergantung anda.
Pak horis saya mau tanya..awalnya saya bertengkar dengan suami saya dan sejak itu saya meninggalkan rumah dan suami juga meninggalkan rumah saat itu saya sedang hamil 4 bulan..pada waktu saya hamil 9 bulan saya pulang dan suami saya hubungi karena mau melahirkan ..saya melahirkan secara sesar dan biayanya banyak tapi saya minta tanggung jawab suami tidak mau ..dan sampai saat ini saya dan anak tidak di beri nafkah lahir batin sampai sekarang anak sudah 10 bulan ..apakah suami bisa di pidana kan pak?? Tolong jawabanya
Bisa.
Pak Boris, apa bisa dipidanakan apabila mantan suami tidak memberi nafkah kepada anak dan besaran nominalnya tidak sesuai dgn perjanjian?
Kalau masih status isteri bisa pidana, tapi kalau sudah cerai tidak bisa. karena sudah bukan suami isteri sehingga suami tidak wajib menafkahi mantan suami. adapun kewajiban suami yang tetap membiayai kebutuhan anak itu lebih kepada kesadaran suami. akan tetapi jika memang sudah diperjanjikan tidak menuntup kemungkinan anda bisa mengajukan gugatan ke pengadilan karena suami tidak melaksanakan sebagaimana yang sudah diperjanjikan. Terima kasih
Selamat sore Bpk Boris Tampubolon. Kami sdh tdk tnggal serumah hampir 1 tahun. Suami memberi nafkah utk 2 org anak sebulan 500 ribu. Sdgkan saya tidak bekerja. Apakah saya berhak meminta lebih? Dan apakah saya msh berhak meminta nafkah istri pd suami? Krn selama ini suami hanya memberi nafkah utk anak². Dan status kami blm bercerai. Bagaimana cara saya menggugat suami? Mohon penjelasan nya. Terima kasih.
Isteri meminta lebih itu sah-sah saja dan boleh. selama belum bercerai makah suami masih wajib menafkahi isterinya. jika ingin menggugat cerai, maka gugatan diajukan ke Pengadilan (jika muslim ke Pengadilan Agama, non-muslim ke pengadilan Negeri) di mana isteri berdomisili. Misalnya anda muslim dan berdomisili di jakarta timur, maka gugatan anda ajukan ke Pengadilan Agama Jakarta Timur. Terima kasih
Slamat Malam Pak,, saya mau tanya… suami saya kerja d jakarta dan sudah 3th ini dia hanya membiayai urusan sekolah anak ,listrik,telp dan air . Tapiii tidak pernah menafkahin saya . Padahal dia dlm kondisi sangat mampu untuk membiayain yg lainnya. Apakah ini termasuk tindakan penelantaran. Jadi biaya sehari hari makan trsport dan lain lain d luar yg saya sebutkan d atas, saya yg menanggung. Trimakasih
Termasuk, anda bisa menempuh jalur hukum (baik pidana maupun perdata) jika mau. Terima kasih
Pak, mantan suami saya tidak memberikan napkah lahir ,dan biaya sekolah anak saya sudah hampir 19 ,tahun. .bagaimana cara saya mengadukan nya ,kemana, apa ke kantor polisi
Anda bisa ajukan gugatan nafkah, bisa juga laporkan ke polisi atas dasar menelantarkan keluarga (anak dan isteri). Terima kasih
Slmtsore bpk Boris Tampubolon, S.H. Saya winy, berumur 18th, punya anak yg berumur 1thn 3bln. Saya mau tanya pak, saya menikah hampir mau 2thn dan suami saya sekarang bekerja di cafe, gaya hidupnya lumayan mewah, main sana sini sama temennya kalo ada waktu luang, tetapi sejak kita menikah saya tidak pernah serumah dan dia tdk pernah menafkahi sampai sekarang,sdgkn posisi saya tdk bekerja, dia menjenguk anak pun itu dulu baru prtama kali ktemu dan baru sekali, saya paksa krna saat itu anak saya sdg koma dirumh sakit. Saya melahirkan di rs pun dia tdk menemani. Apa yg harus saya lakukan pak?karna saya ingin mendapatkan sebuah keadilan. Mohon jwbn nya pak terimakasih
anda bisa mengamil langkah hukum bila anda mau, yaitu mengajukan gugatan nafkah atau melaporkan ke polisi karena menelantarkan keluarga (anak dan isteri). terima kasih
Selamat Pagi Pak Boris
Sy Bingung Mau Ambil langkah bagaimana
Dl sya bekerja di Luar negeri Sbgai TKW dg Ijin dr Suami sy dan skrg sdh 3 bln di Rmh,
Selama 2 bln pertama Kami selalu bertengkar Masalah Ekonomi juga Masalah perselingkuhn suami saat sy tdk ada, tp membaik dan begitu seterusnya, bhkan 2 X sy plg ke rmh Orangtua sy krn sy Merasa suami sy selalu meyuruh sy Memutuskan dan cari laki2 lain ketika bertengkar ,pdaHl sy tdk ada Laki2 lain dan tdk ingin perceraian,ketika sy kembali ke rmh mertua (sy & suami ikut Mertua) kami berdamai dan berusaha MemPerbaiki rmh tangga kami.lalu kami Kost sendiri samp saat ini sdh 1 Bulan kost ,tp Perilaku Suami sy Berubah dia Pergi pagi jam 6 pulang jam 10 smp 12 mlm kadang tdk pulang sehari semalam.tidak pernah kasih kabar di Hubungi jg ga di respon Makan dan mandi semua di Lakukan di rmh orangtuanya,kalau pulang ke kost cm untuk tdr itupun tdk mau Bersentuhan dg sy walau cm bersalaman & Selama kurun Wktu 3 bln ini Suami sy tdk mmberikan Nafkah Lahir pd sy dan Nafkah Batin itu Hanya saat kami tinggaL bersama Mertua tp sejak di kost 1 bLn ini sm sekali tdk ada. ..lalu langkah Apakah yg PAS jk sy Tempuh Jalur HUKUM krn suami sy sdh tdk mau lg cara pd sy krn dia Bilang sdh tdk ingin melanjutkan rumahtangga kami…terimakasih Atas Jawaban nya…
Secara perdata anda bisa mengajukan gugatan cerai. Secara pidana anda bisa melaporkan suami anda ke polisi karena sudah tidak menafkahi anda sebagai isteri/keluarga (menelantarkan keluarga). Terima kasih
Pak Boris, saya sudah 9 bulan tidak dinafkahi suami, anak saya jg saat lahir tidak di lihat, bahkan suami saya mengambil seluruh perhiasan dan tabungan saya yg nilainya puluhan juta serta menjual semua barang2 seisi rumah saat saya pulang kampung karena hamil muda (saya beli pakai uang sendiri karena sejak menikah suami mengaku tidak memiliki uang sepeserpun). Sekarang suami saya tidak tau dimana rimbanya dan keluarganya juga tidak peduli akan nasib kami, dan malah menyembunyikan keberadaan suami saya. Terakhir kali saya telepon dia tidak mau menceraikan saya. Apakah keengganan suami saya untuk bercerai dapat mempersulit putusan pengadilan jika nanti saya menggugat ??
Lalu bagaimana langkah untuk menuntut suamibsaya krn penelantaran istri dan anak?
putusan pengadilan dijatuhkan berdasarkan fakta persidangan. bila anda mengajukan gugatan dan dapat membuktikan alasan-alasan cerai anda dengan bukti-bukti yang kuar maka seharusnya pengadilan akan mengabulkan gugatan cerai anda meski suami anda tidak mau cerai.
terkait penelantaran isteri dan anak, secara hukum anda bisa melaporkan suami anda ke polisi. Terima kasih
selamat siang pak. saya febri ..saya mau bertnya.
saya baru nikah 3 bln dan semenjak awal nikaj lum dikasih nafkah lahir batin oleh suami saya. suami beralasan msh byk hutang. dan hsil kerjaan lum pst
klo saya pikir itu cmn alasan suami saya aja supaya saya menggugat cerai krn kluarga suami saya gk setuju dgn pernikahan kami.
sedangkan saya tdk mau menggugat cerai tp saya wjb nuntut suami saya beri nafkah.
apa yg hrs saya lakukan? bolehkah saya melaporkn msalah ini ke polisi? apakah ada hukum pidana atau perdata?
terima kasih
Selamat sore pak … Saya Rahma … Saya mau tanya mohon jawaban nya…. Saya pulang ke rumah orangtua saya sudah 4 bulan karena suami saya selalu memilih ibunya dan saya istri nya selalu di salahkan. Saya sakit hati setiap kali ada masalah. Oleh ibunya saya di fitnah selingkuh,menghabiskan uang suami, padahal itu tidak benar. Sekarang saya sudah 4 bulan tidak di kasih nafkah sama suami, itu gara gara ibu nya…
Apalagi sekarang lagi hamil anak suami saya….
Apa yang harus aku lakukan…
Anda bisa mengajukan gugatan nafkah, mengugat cerai, atau melaporkan ke polisi. terimakasih
Selamat pagi pak Boris, sy ingin bertanya jika istri mempunyai suami yang sedang sakit, kesehariannya istri selalu menjaga suami, tetapi suatu saat si istri pergi untuk meninggalkan suami untuk menjemput keluarganya. Saat pulang didapati suami udah berdarah di kepala, karena akibat jatuh di dlm rumah.
Pertanyaannya apakah bisa seorang suami menggugat istri atau mempidana istri karena kejadian ini pak?
Thanks pak
tidak bisa
selamat pagi pak?
nama saya tari, saya sudah pernah menikah tapi saya keukeh minta cerai kepada suami saya, tp suami saya tidak mau menceraikan saya
kami sudah 2 tahun pisah rumah dan beliau pun tidak pernah memberi kabar apalagi menafkahi karna alasan nya saya sudah tidak mau dan beliau pun tidak ada etikat baik untuk mempertahan kan rumah tangga kita, dan 2 tahun ini saya pun belum ditalak, tapi dari pihak suami bilang, kalau saya mau di talak saya harus memberikan uang kepada pihak suami, saya harus bagaimana ya pak?
Anda bisa mengajukan gugatan cerai. jadi tidak perlu menunggu suami yang mengajukan. terimakasih
Saya mau bertanya
Selama perceraian mantan suami TDK memberi nafkah sesuai perjanjian perceraian
Mantan suami hanya memberi nafkah sesuka hati nya yg TDK mencukupi keperluan anak ny
Saya ingn menuntut mantan kejalur hukum apakah itu bisa
bisa