Ini Dia Daftar Pekerjaan Yang Tidak Boleh Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing
Ini Dia Daftar Pekerjaan Yang Tidak Boleh Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing
Ini Dia Daftar Pekerjaan Yang Tidak Boleh Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing

Apa saja pekerjaan yang tidak boleh diduduki oleh Tenaga Kerja Asing di Indonesia?

Jawab:

Intisari:

Pasal 46 UU Ketenagakerjaan dan Kepmenaker No. 40/2012 mengatur bahwa tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu. Penjelasan lebih lanjut bisa di bawah ini.

Pasal 46 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK) menyatakan:

(1) Tenaga kerja asing dilarang menduduki jabatan yang mengurusi personalia dan/atau jabatan-jabatan tertentu.

(2) Jabatan-jabatan tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri

Keputusan Menteri yang dimaksud Pasal 46 UUK di atas adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 40 tahun 2012 tentang Jabatan-Jabatan Tertentu Yang Dilarang Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing (Kepmenaker 40/2012).

Di dalam Lampiran Kepmenaker 40/2012 disebutkan jabatan-jabatan tertentu yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing, sebagai berikut:

  1. Direktur Personalia (Personnel Director);
  2. Manajer Hubungan Industrial (Industrial Relation Manager);
  3. Manajer Personalia (Human Resource Manager);
  4. Supervisor Pengembangan Personalia (Personnel Development Supervisor);
  5. Supervisor Perekrutan Personalia (Personnel Recruitment Supervisor);
  6. Supervisor Penempatan Personalia (Personnel Placement Supervisor);
  7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai (Emlployee Career Development Supervisor);
  8. Penata Usaha Personalia (Personnel Declare Administrator);
  9. Kepala Eksekutif Kantor (Chief Executive Officer);
  10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir (Personnel and Careers Specialist);
  11. Spesialis Personalia (Personnel Specialist);
  12. Penasehat Karir (Career Advisor);
  13. Penasehat Tenaga Kerja (Job Advisor);
  14. Pembimbing dan Konseling Jabatan (Job Advisor and Counseling);
  15. Perantara Tenaga Kerja (Employee Mediator);
  16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai (Job Training Administrator);
  17. Pewawancara Pegawai (Job Interviewer);
  18. Analis Jabatan (Job Analyst);
  19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai (Occupational Safety Specialist).

Sekian semoga bermanfaat.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...