Indra Kenz Ditahan Dan Aset Disita, Ini Prosedur Penyitaan Aset Yang Benar Menurut Hukum
Indra Kenz Ditahan Dan Aset Disita, Ini Prosedur Penyitaan Aset Yang Benar Menurut Hukum
Indra Kenz Ditahan Dan Aset Disita, Ini Prosedur Penyitaan Aset Yang Benar Menurut Hukum

Babak baru kasus Indra Kenz. Diberitakan bahwa setelah ditetapkan tersangka, Indra Kenz sekarang dilakukan penahanan, semua rekening di blokir dan asetnya akan disita.

Terkait penyitaan aset, maka harus dilakukan sesuai hukum agar penyitaan menjadi sah dan tidak melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa.

Pertanyaanya, bagaimana prosedur penyitaan yang benar menurut hukum?

Menurut saya, ada 5 (lima) hal prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:

Pertama, yang harus diingat, penyitaan hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah tertulis. Artinya penyidik wajib memiliki surat perintah penyitaan dan itu diperlihatkan kepada tersangka atau darimana barang atau benda akan disita. (Penjelasan KUHAP angka 3 huruf b). Bila tidak ada surat perintah penyitaan maka penyitaan itu tidak sah.

Kedua, Penyitaan hanya bisa dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan mendesak benda bergerak dan berada di dalam negeri,  bisa disita lebih dulu  namun tetap wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. (Pasal 38 KUHAP). Bila tidak ada izin ketua pengadilan, maka penyitaan itu tidak sah.

Ketiga, penyitaan terhadap benda wajib dibuat Berita Acaranya Penyitaanya (Pasal 75 ayat (1) huruf f KUHAP. Berita Acara Penyitaan itu intinya berisi: waktu dan tempat penyitaan, nama penyidik dan intansi yang melakukan penyitaan, dasar penyitaan (Nomor Laporan polisi, SPRINDIK, dll), detil barang/benda yang disita, dari siapa benda disita, dan sebagianya. Bila tidak dibuat Berita Acara Penyitaan maka penyitaan tidak sah.

Keempat, benda yang disita wajib diperlihatkan kepada darimana benda itu disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. (Pasal 129 ayat 1 KUHAP). Bila tidak dilakukan, maka penyitaan itu tidak sah.

Kelima, penyidik memberikan turunan atau salinan berita acara penyitaan itu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarga. Jadi setelah benda yang akan disita diperlihatkan kepada darimana benda itu disita, lalu dibuat berita acara penyitaanya, selanjutnya penyidik memberikan turunan atau salinan berita acara penyitaan itu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarga. (pasal 129 ayat 4 KUHAP). Bila itu tidak dilakukan maka penyitaan tidak sah.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...