Indra Kenz Ditahan Dan Aset Disita, Ini Prosedur Penyitaan Aset Yang Benar Menurut Hukum
Indra Kenz Ditahan Dan Aset Disita, Ini Prosedur Penyitaan Aset Yang Benar Menurut Hukum
Indra Kenz Ditahan Dan Aset Disita, Ini Prosedur Penyitaan Aset Yang Benar Menurut Hukum

Babak baru kasus Indra Kenz. Diberitakan bahwa setelah ditetapkan tersangka, Indra Kenz sekarang dilakukan penahanan, semua rekening di blokir dan asetnya akan disita.

Terkait penyitaan aset, maka harus dilakukan sesuai hukum agar penyitaan menjadi sah dan tidak melanggar hak-hak tersangka atau terdakwa.

Pertanyaanya, bagaimana prosedur penyitaan yang benar menurut hukum?

Menurut saya, ada 5 (lima) hal prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:

Pertama, yang harus diingat, penyitaan hanya bisa dilakukan berdasarkan perintah tertulis. Artinya penyidik wajib memiliki surat perintah penyitaan dan itu diperlihatkan kepada tersangka atau darimana barang atau benda akan disita. (Penjelasan KUHAP angka 3 huruf b). Bila tidak ada surat perintah penyitaan maka penyitaan itu tidak sah.

Kedua, Penyitaan hanya bisa dilakukan dengan surat izin ketua pengadilan terlebih dahulu, kecuali dalam keadaan mendesak benda bergerak dan berada di dalam negeri,  bisa disita lebih dulu  namun tetap wajib segera melaporkan kepada ketua pengadilan negeri setempat guna memperoleh persetujuannya. (Pasal 38 KUHAP). Bila tidak ada izin ketua pengadilan, maka penyitaan itu tidak sah.

Ketiga, penyitaan terhadap benda wajib dibuat Berita Acaranya Penyitaanya (Pasal 75 ayat (1) huruf f KUHAP. Berita Acara Penyitaan itu intinya berisi: waktu dan tempat penyitaan, nama penyidik dan intansi yang melakukan penyitaan, dasar penyitaan (Nomor Laporan polisi, SPRINDIK, dll), detil barang/benda yang disita, dari siapa benda disita, dan sebagianya. Bila tidak dibuat Berita Acara Penyitaan maka penyitaan tidak sah.

Keempat, benda yang disita wajib diperlihatkan kepada darimana benda itu disita atau kepada keluarganya dan dapat minta keterangan tentang benda yang akan disita itu dengan disaksikan oleh kepala desa atau ketua lingkungan dengan dua orang saksi. (Pasal 129 ayat 1 KUHAP). Bila tidak dilakukan, maka penyitaan itu tidak sah.

Kelima, penyidik memberikan turunan atau salinan berita acara penyitaan itu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarga. Jadi setelah benda yang akan disita diperlihatkan kepada darimana benda itu disita, lalu dibuat berita acara penyitaanya, selanjutnya penyidik memberikan turunan atau salinan berita acara penyitaan itu kepada orang dari mana benda itu disita atau keluarga. (pasal 129 ayat 4 KUHAP). Bila itu tidak dilakukan maka penyitaan tidak sah.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...