Indra Kenz, tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kini crazy rich asal Medan tersebut terancam dimiskinkan. ( https://news.detik.com/berita/d-5960094/dijerat-pasal-tppu-bikin-indra-kenz-terancam-dimiskinkan)
Pertanyaanya bila seseorang dikenakan Pasal TPPU apakah benar bisa dimiskinkan?
Sebagai Advokat atau Praktisi hukum yang sering menangani perkara TPPU, hemat saya, terkait harta kekayaan orang yang dikenakan TPPU berlaku dua prisip.
Pertama, bila harta kekayaannya diperoleh atau sebagai hasil dari tindak pidana. Hal ini harus diukur dari tempus atau waktu diperoleh harta kekayaan tersebut, apakah masih dalam waktu perbuatan pidana dilakukan atau tidak.
Bila harta kekayaan itu diperoleh dalam rentang dugaan tindak pidana dilakukan maka itu bisa disita. Tapi bila aset yang diperoleh sebelum tindak pidana dilakukan, maka tidak boleh disita. Misalnya terdakwa memiliki rumah tahun 2010 sementara dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepadanya tahun 2021, maka seharusnya aset yang dari 2021 ke atas lah yang disita. Tidak bisa aset yang diperoleh sebelum tahun 2021.
Hal ini jelas diatur dalam Pasal 39 ayat 1 KUHAP ayat 1 yang menyatakan. “yang dapat dikenakan penyitaan adalah: a. benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagai hasil dari tindak pidana”
Kedua, penyitaan yang dilakukan terhadap aset/harta orang yang dikenakan TPPU tersebut harus jelas nanti ujungnya. Yaitu tidak boleh serta merta diserahkan ke Negara, melainkan harus dikembalikan kepada siapa yang berhak. Bisa Negara bisa juga masyarakat yang berhak.
Hal ini dijelaskan dalam Penjelasan UU TPPU menyatakan “Dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk negara atau dikembalikan kepada yang berhak.”
Jadi apakah bisa Indra Kenz dimiskinkan, jawabannya tergantung. Bila asetnya diperoleh dalam waktu dugaan tindak pidana dilakukan maka bisa disita. Tapi bila diperoleh sebelum tindak pidana maka aset tidak boleh disita dan harus dikembalikan ke yang berhak.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.