Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Jatuh Kepada Ibu, Ini Dasar Hukumnya?
Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Jatuh Kepada Ibu, Ini Dasar Hukumnya?
Hak Asuh Anak Di Bawah Umur Jatuh Kepada Ibu, Ini Dasar Hukumnya

Hak asuh anak merupakan hal yang paling sering dimintakan oleh pasangan suami isteri (yang sudah punya anak) dan hendak bercerai. Sebagai Advokat dan Konsultan Hukum professional banyak orang yang menanyakan kepada saya, siapakah secara hukum yang berhak atas hak asuh anak yang di bawah umur bila orang tuanya bercerai?

Jawab:

Intisari:

Hak asuh anak yang masih dibawah umur jatuh kepada Ibunya.

Baik yang beragama Muslim maupun Non-muslim, hak asuh anak di bawah umur tetap jatuh kepada ibunya.

Bagi yang muslim diatur dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam, berbunyi:

“Dalam hal terjadinya perceraian :

a. Pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya;

b. Pemeliharaan anak yang sudah mumayyiz diserahkan kepada anak untuk memilih diantara ayah dan ibunya sebagai pemegang hak pemeliharaannya;

c. biaya pemelliharaan ditanggung oleh ayahnya.”

Sementara bagi yang non-muslim, dasar hukumnya merujuk pada Yurisprudensi (putusan pengadilan terdahulu), sebagai berikut:

  1. Putusan Mahkamah Agung RI No. 126 K/Pdt/2001 tanggal 28 Agustus 2003 dinyatakan bahwa :

    “..Bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak yaitu Ibu..”

  2. Putusan Mahkamah Agung RI No. 102 K/Sip/1973 tanggal 24 April 1975, menyatakan:

    “Berdasarkan yurisprudensi mengenai perwalian anak, patokannya ialah bahwa ibu kandung yang diutamakan, khususnya bagi anak-anak yang masih kecil, karena kepentingan anak yang menjadi kriterium, kecuali kalau terbukti bahwa Ibu tersebut tidak wajar untuk memelihara anaknya.”

Berdasarkan bunyi ketentuan hukum di atas, jelas bahwa bila terjadi perceraian, maka hak asuh terhadap anak yang masih di bawah umur jatuh kepada ibunya.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?
Pembayaran Setelah Tutup Buku Tahunan Melalui Anggaran Berjalan Atas Proyek Yang Sudah Selesai Bukan Kerugian Negara, Ini Dasar Hukumnya
Pembayaran Setelah Tutup Buku Tahunan Melalui Anggaran Berjalan Atas Proyek Yang Sudah Selesai Bukan Kerugian Negara, Ini Dasar Hukumnya
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Bagaimana Penghitungan Nilai Kerugian Negara Yang Akan Dibebankan Sebagai Uang Pengganti?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...