Gugatan Atas Dasar Itikad Buruk Tidak Boleh, Ini Dasar Hukumnya
Gugatan Atas Dasar Itikad Buruk Tidak Boleh, Ini Dasar Hukumnya
GUGATAN ATAS DASAR ITIKAD BURUK TIDAK BOLEH, INI DASAR HUKUMNYA fix

A menggugat saya tanpa dasar hukum. Dan gugatan itu diajukan hanya untuk membuat saya merugi, dan membuat masalah bagi pihak saya. Apakah hal itu dibenarkan? Mohon bantuannya. Terimakasih

Jawaban:

Intisari:

Gugatan yang diajukan atas dasar itikad buruk tidak dibenarkan dan pengadilan harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Black’s Law Dictionary (9th edition) USA: Thomson Reuters, 2009, Vexatious Lawsuit dijelaskan sebagai “a lawsuit instituted maliciously and without good grouds, meant to creat trouble and expense for the party being sued”.  Dengan kata lain gugatan diajukan dengan itikad jahat dan tanpa dasar-dasar yang jelas yang dimaksudkan untuk memberikan pihak yang digugat masalah serta pengeluaran finansial.

Lebih lanjut, praktik pengadilan juga sudah memposisikan suatu gugatan yang tidak beritikad baik (vexatious lawsuit) sebagai tindakan yang bertentangan dengan hak subjektif orang lain serta bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang harus dimiliki seseorang.

Hal tersebut antara lain terdapat pada Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor:  1288/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel., tertanggal  28 Februari 2008, sebagai berikut:

“menimbang bahwa ternyata dalam perkara ini Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi walaupun menyadari sepenuhnya telah menerima pembayaran penyelesaian tanggungjawab perdata terhadap kerugian yang timbul tersebut, tetapi ternyata menuntut lagi pembayaran ganti kerugian tersebut dan mengingkari fakta yang sebenarnya yang mana hal ini menunjukan adanya itikad jahat atau itikad tidak baik dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi dan bertentangan dengan hak subjektif orang lain serta bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang harus dimiliki seseorang (pengugat konvensi/tergugat rekonvensi) dalam pergaulan hidup bermasyarakat yang merupakan kriteria dari perbuatan melawan hukum

Dengan asumsi yang anda sampaikan ini benar, dalam arti A menggugat Anda tanpa dasar hukum, dan gugatan itu diajukan hanya untuk membuat Anda rugi, dan bermasalah, maka gugatan yang A ajukan bisa dikategorikan sebagai gugatan yang diajukan atas dasar itikad buruk sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...