A menggugat saya tanpa dasar hukum. Dan gugatan itu diajukan hanya untuk membuat saya merugi, dan membuat masalah bagi pihak saya. Apakah hal itu dibenarkan? Mohon bantuannya. Terimakasih
Jawaban:
Intisari:
Gugatan yang diajukan atas dasar itikad buruk tidak dibenarkan dan pengadilan harus menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Black’s Law Dictionary (9th edition) USA: Thomson Reuters, 2009, Vexatious Lawsuit dijelaskan sebagai “a lawsuit instituted maliciously and without good grouds, meant to creat trouble and expense for the party being sued”. Dengan kata lain gugatan diajukan dengan itikad jahat dan tanpa dasar-dasar yang jelas yang dimaksudkan untuk memberikan pihak yang digugat masalah serta pengeluaran finansial.
Lebih lanjut, praktik pengadilan juga sudah memposisikan suatu gugatan yang tidak beritikad baik (vexatious lawsuit) sebagai tindakan yang bertentangan dengan hak subjektif orang lain serta bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati yang harus dimiliki seseorang.
Hal tersebut antara lain terdapat pada Pertimbangan Hukum Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 1288/Pdt.G/2007/PN.Jkt.Sel., tertanggal 28 Februari 2008, sebagai berikut:
“menimbang bahwa ternyata dalam perkara ini Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi walaupun menyadari sepenuhnya telah menerima pembayaran penyelesaian tanggungjawab perdata terhadap kerugian yang timbul tersebut, tetapi ternyata menuntut lagi pembayaran ganti kerugian tersebut dan mengingkari fakta yang sebenarnya yang mana hal ini menunjukan adanya itikad jahat atau itikad tidak baik dari Tergugat Rekonvensi/Penggugat Rekonvensi dan bertentangan dengan hak subjektif orang lain serta bertentangan dengan asas kepatutan, ketelitian, dan sikap hati-hati yang harus dimiliki seseorang (pengugat konvensi/tergugat rekonvensi) dalam pergaulan hidup bermasyarakat yang merupakan kriteria dari perbuatan melawan hukum
Dengan asumsi yang anda sampaikan ini benar, dalam arti A menggugat Anda tanpa dasar hukum, dan gugatan itu diajukan hanya untuk membuat Anda rugi, dan bermasalah, maka gugatan yang A ajukan bisa dikategorikan sebagai gugatan yang diajukan atas dasar itikad buruk sehingga gugatan tersebut tidak dapat diterima.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.