Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Arti “Penjara Seumur Hidup”
Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Arti “Penjara Seumur Hidup”
Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Arti “Penjara Seumur Hidup”

Selamat malam bapak Boris Tampubolon, apakah orang yang dituntut dan kemudian divonis penjara seumur hidup itu berarti dia dihukum seumur dia hidup? Misalnya saat divonis umur dia (terdakwa) 50 tahun. Apakah itu artinya ia dipidana seumur dia hidup yakni 50 tahun?

Jawaban

Intisari:

Pidana seumur hidup bukan berarti orang tersebut dihukum seumur hidup dia (50 tahun). Tapi pidana seumur hidup itu artinya orang tersebut dipenjara sampai ia meninggal di dalam penjara.

Pidana penjara itu ada 2 (dua). Pidana penjara selama waktu tertentu dan pidana penjara seumur hidup. (lihat Pasal 12 ayat 1 KUHP). Pidana penjara waktu tertentu itu maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 12 ayat 4 KUHP selengkapnya berbunyi:

“Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.”

Jadi pemahaman bahwa pidana seumur hidup itu adalah berarti orang dipidana sebanyak umur saat terdakwa hidup itu adalah keliru. Sebab, pidana penjara di Indonesia itu paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Artinya bila orang dipidana seumur dia hidup (50 tahun) maka itu sudah bertentangan dengan pasal 12 ayat 4 KUHP.

Oleh karena itu, pengertian yang benar pidana seumur hidup itu adalah orang tersebut dipenjara sampai selama-lamanya sampai ia meninggal di dalam penjara.

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...