Selamat malam bapak Boris Tampubolon, apakah orang yang dituntut dan kemudian divonis penjara seumur hidup itu berarti dia dihukum seumur dia hidup? Misalnya saat divonis umur dia (terdakwa) 50 tahun. Apakah itu artinya ia dipidana seumur dia hidup yakni 50 tahun?
Jawaban
Intisari:
Pidana seumur hidup bukan berarti orang tersebut dihukum seumur hidup dia (50 tahun). Tapi pidana seumur hidup itu artinya orang tersebut dipenjara sampai ia meninggal di dalam penjara. |
Pidana penjara itu ada 2 (dua). Pidana penjara selama waktu tertentu dan pidana penjara seumur hidup. (lihat Pasal 12 ayat 1 KUHP). Pidana penjara waktu tertentu itu maksimal 20 (dua puluh) tahun.
Pasal 12 ayat 4 KUHP selengkapnya berbunyi:
“Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.”
Jadi pemahaman bahwa pidana seumur hidup itu adalah berarti orang dipidana sebanyak umur saat terdakwa hidup itu adalah keliru. Sebab, pidana penjara di Indonesia itu paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Artinya bila orang dipidana seumur dia hidup (50 tahun) maka itu sudah bertentangan dengan pasal 12 ayat 4 KUHP.
Oleh karena itu, pengertian yang benar pidana seumur hidup itu adalah orang tersebut dipenjara sampai selama-lamanya sampai ia meninggal di dalam penjara.
Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.