Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Arti “Penjara Seumur Hidup”
Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Arti “Penjara Seumur Hidup”
Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Arti “Penjara Seumur Hidup”

Selamat malam bapak Boris Tampubolon, apakah orang yang dituntut dan kemudian divonis penjara seumur hidup itu berarti dia dihukum seumur dia hidup? Misalnya saat divonis umur dia (terdakwa) 50 tahun. Apakah itu artinya ia dipidana seumur dia hidup yakni 50 tahun?

Jawaban

Intisari:

Pidana seumur hidup bukan berarti orang tersebut dihukum seumur hidup dia (50 tahun). Tapi pidana seumur hidup itu artinya orang tersebut dipenjara sampai ia meninggal di dalam penjara.

Pidana penjara itu ada 2 (dua). Pidana penjara selama waktu tertentu dan pidana penjara seumur hidup. (lihat Pasal 12 ayat 1 KUHP). Pidana penjara waktu tertentu itu maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 12 ayat 4 KUHP selengkapnya berbunyi:

“Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.”

Jadi pemahaman bahwa pidana seumur hidup itu adalah berarti orang dipidana sebanyak umur saat terdakwa hidup itu adalah keliru. Sebab, pidana penjara di Indonesia itu paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Artinya bila orang dipidana seumur dia hidup (50 tahun) maka itu sudah bertentangan dengan pasal 12 ayat 4 KUHP.

Oleh karena itu, pengertian yang benar pidana seumur hidup itu adalah orang tersebut dipenjara sampai selama-lamanya sampai ia meninggal di dalam penjara.

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...