Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Arti “Penjara Seumur Hidup”
Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Arti “Penjara Seumur Hidup”
Ferdi Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ini Arti “Penjara Seumur Hidup”

Selamat malam bapak Boris Tampubolon, apakah orang yang dituntut dan kemudian divonis penjara seumur hidup itu berarti dia dihukum seumur dia hidup? Misalnya saat divonis umur dia (terdakwa) 50 tahun. Apakah itu artinya ia dipidana seumur dia hidup yakni 50 tahun?

Jawaban

Intisari:

Pidana seumur hidup bukan berarti orang tersebut dihukum seumur hidup dia (50 tahun). Tapi pidana seumur hidup itu artinya orang tersebut dipenjara sampai ia meninggal di dalam penjara.

Pidana penjara itu ada 2 (dua). Pidana penjara selama waktu tertentu dan pidana penjara seumur hidup. (lihat Pasal 12 ayat 1 KUHP). Pidana penjara waktu tertentu itu maksimal 20 (dua puluh) tahun.

Pasal 12 ayat 4 KUHP selengkapnya berbunyi:

“Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.”

Jadi pemahaman bahwa pidana seumur hidup itu adalah berarti orang dipidana sebanyak umur saat terdakwa hidup itu adalah keliru. Sebab, pidana penjara di Indonesia itu paling lama 20 (dua puluh) tahun.

Artinya bila orang dipidana seumur dia hidup (50 tahun) maka itu sudah bertentangan dengan pasal 12 ayat 4 KUHP.

Oleh karena itu, pengertian yang benar pidana seumur hidup itu adalah orang tersebut dipenjara sampai selama-lamanya sampai ia meninggal di dalam penjara.

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...