Dirut Mendepositokan Uang Perusahaan Negara Ke Bank Lain, Apakah Penggelapan/Korupsi?
Dirut Mendepositokan Uang Perusahaan Negara Ke Bank Lain, Apakah Penggelapan/Korupsi?
Dirut Mendepositkan Uang Perusahaan Negara Ke Bank Lain, Apakah Penggelapan Korupsi

Selamat sore Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya mohon bantuan dan pendampingan hukumnya. Tapi sebelumnya ada yang ingin saya tanyakan seputar masalah saya. Jadi saya adalah seorang Direktur Utama di perusahaan. Bila ada sebagian uang perusahaan yang saya depositokan ke bank lain apakah itu merupakan penggelapan atau tindak pidana korupsi? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban

Intisari:

Selama uang perusahaan itu tidak hilang dan masih dibawah kekuasaan Anda selaku Dirut atau masih dibawah kekuasaan perusahaan, maka mendepositokan uang perusahaan ke bank lain bukan merupakan penggelapan juga bukan tindak pidana korupsi.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 97 K/Kr/1973 tanggal 17 Oktober 1973 yang kaidah hukumnya menyatakan:

Perbuatan mendepositokan uang perusahaan negara dalam bank rekening perusahaan negara yang bersangkutan pada bank pemerintahan, tidak merupakan penggelapan/tindak pidana korupsi, karena uang tidak menjadi hilang atau terlepas dari kekuasaan terdakwa sebagai direktur utama perusahaan negara tersebut

Sehingga berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa selama uang perusahaan itu tidak hilang dan masih dibawah kekuasaan Anda selaku Direktur atau masih dibawah kekuasaan perusahaan, maka mendepositokan uang perusahaan ke bank lain bukan merupakan penggelapan juga bukan tindak pidana korupsi.

Bila Anda/Perusahaan Anda memerlukan Pengacara, Advokat dan/atau Konsultan Hukum dalam permasalahan ini segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...