Dirut Mendepositokan Uang Perusahaan Negara Ke Bank Lain, Apakah Penggelapan/Korupsi?
Dirut Mendepositokan Uang Perusahaan Negara Ke Bank Lain, Apakah Penggelapan/Korupsi?
Dirut Mendepositkan Uang Perusahaan Negara Ke Bank Lain, Apakah Penggelapan Korupsi

Selamat sore Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon. Saya mohon bantuan dan pendampingan hukumnya. Tapi sebelumnya ada yang ingin saya tanyakan seputar masalah saya. Jadi saya adalah seorang Direktur Utama di perusahaan. Bila ada sebagian uang perusahaan yang saya depositokan ke bank lain apakah itu merupakan penggelapan atau tindak pidana korupsi? Mohon penjelasannya. Terima kasih.

Jawaban

Intisari:

Selama uang perusahaan itu tidak hilang dan masih dibawah kekuasaan Anda selaku Dirut atau masih dibawah kekuasaan perusahaan, maka mendepositokan uang perusahaan ke bank lain bukan merupakan penggelapan juga bukan tindak pidana korupsi.

Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 97 K/Kr/1973 tanggal 17 Oktober 1973 yang kaidah hukumnya menyatakan:

Perbuatan mendepositokan uang perusahaan negara dalam bank rekening perusahaan negara yang bersangkutan pada bank pemerintahan, tidak merupakan penggelapan/tindak pidana korupsi, karena uang tidak menjadi hilang atau terlepas dari kekuasaan terdakwa sebagai direktur utama perusahaan negara tersebut

Sehingga berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa selama uang perusahaan itu tidak hilang dan masih dibawah kekuasaan Anda selaku Direktur atau masih dibawah kekuasaan perusahaan, maka mendepositokan uang perusahaan ke bank lain bukan merupakan penggelapan juga bukan tindak pidana korupsi.

Bila Anda/Perusahaan Anda memerlukan Pengacara, Advokat dan/atau Konsultan Hukum dalam permasalahan ini segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...