Dalil Gugatan Tidak Dibantah Lawan, Apa Akibatnya?
Dalil Gugatan Tidak Dibantah Lawan, Apa Akibatnya?
Dalil Gugatan Tidak Dibantah Lawan Apa Akibatnya

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H. saya ingin bertanya bila dalam suatu gugatan ada dalil saya yang tidak dibantah oleh pihak lawan, maka apa akibatnya? Mohon bantuannya berdasarkan pengalaman bapak selaku praktisi hukum. Terimakasih

Intisari:

Bila dalil dalam gugatan Anda tidak dibantah oleh lawan, maka dalil tersebut dianggap terbukti.

Bila lawan tidak membantah dalil Anda, maka sebenarnya itu sangat menguntungkan anda. Karena dalil yang anda sampaikan dalam gugatan dianggap terbukti.

Misalnya dalam gugatan anda menyatakan (mendalilkan) kalau “Anda meminjamkan uang kepada Tergugat (lawan). Lalu Tergugat tidak membantah hal itu. Maka dalil “Anda meminjamkan uang kepada Tergugat” dianggap terbukti.

Hal ini juga sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 8 K/Sip/1964, tanggal 9 Juni 1964 yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Suatu dalil yang tidak dibantah pihak lawan harus dianggap terbukti

Jadi berdasarkan uraian di atas, bila dalil dalam gugatan Anda tidak dibantah oleh lawan, maka dalil tersebut dianggap terbukti.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...