Bolehkah Polisi Mengintrogasi Tersangka Dengan Paksaan?
Bolehkah Polisi Mengintrogasi Tersangka Dengan Paksaan?
Bolehkah Polisi Mengintrogasi Tersangka Dengan Paksaan

Selamat malam Bapak Advokat dan Konsultan Hukum Boris Tampubolon, apakah dibenarkan bila ada interogasi oleh polisi dimana orang dipaksa mengakui padahal tidak melakukan?

Jawaban:

Intisari:

Polisi tidak dibenarkan menginterogasi orang, saksi, terperiksa, atau pun tersangka dengan cara paksaan.

Orang yang diperiksa sebagai saksi ataupun tersangka harus diperiksa dalam keadaan bebas, tenang dan tidak dalam tekanan.

Polisi juga dilarang untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan baik fisik atau psikis untuk mendapatkan keterangan atau pengakuan dari orang yang diperiksa.

Hal ini tegas diatur dalam setidaknya beberapa aturan sebagai berikut:

Pasal 52 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): “Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim.”

Penjelasan Pasal 52 KUHAP: “Supaya pemeriksaan dapat mencapai hasil yang tidak menyimpang daripada yang sebenarnya maka tersangka atau terdakwa harus dijauhkan dari rasa takut. Oleh karena itu wajib dicegah adanya paksaan atau tekanan terhadap tersangka atau terdakwa.”

Pasal 13 ayat (1) huruf a Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkap Implementasi HAM), menyatakan:

“Dalam melaksanakan kegiatan penyelidikan, setiap petugas Polri dilarang: a. melakukan intimidasi, ancaman, siksaan fisik, psikis ataupun seksual untuk mendapatkan informasi, keterangan atau pengakuan”

Pasal 27 ayat 2 huruf h (Perkap Impementasi HAM), berbunyi:

“Dalam melakukan pemeriksaan terhadap saksi, tersangka atau terperiksa, petugas dilarang: h. melakukan kekerasan atau ancaman kekerasanan baik bersifat fisik atau psikis dengan maksud untuk mendapatkan keterangan, informasi atau pengakuan”

Berdasarkan uraian di atas maka jelas polisi dilarang menginterogasi/memeriksa orang, saksi, terperiksa atau pun tersangka dengan intimidasi, ancaman fisik, psikis dan sebagainya. Orang yang diperiksa harus dalam keadaan tenang, bebas dan tidak dalam tekanan.

Bila Anda memerlukan Pengacara, Advokat dan/atau Konsultan Hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Gugatan Perlawanan Menunda Eksekusi
Bila Putusan Perdata Tidak Kunjung Dieksekusi Pengadilan, Harus Lapor Kemana?
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...