Bolehkah Hakim Memutus Lebih Tinggi Dari Pada Tuntutan Jaksa?
Bolehkah Hakim Memutus Lebih Tinggi Dari Pada Tuntutan Jaksa?
Bolehkah Hakim Memutus Lebih Tinggi Dari Pada Tuntutan Jaksa

Selamat pagi Bapak Boris Tampubolon, S.H. saya ingin bertanya boleh kah hakim pidana memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa?

Jawaban

Intisari:

Hakim boleh memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Asal tidak melebihi dari ancaman pidana yang didakwakan kepada terdakwa.

Pertama, hakim tidak dilarang memutus lebih dari tuntutan jaksa.

Kedua, hakim memutus itu berdasarkan dakwaan. Bukan berdasarkan tuntutan. (lihat Pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP)

Ketiga, yang menjadi batasan hakim itu adalah ancaman pidana yang ada dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Misalnya, A didakwa melakukan penggelapan Pasal 372 KUHP.

Pasal 372 KUHP berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—.”

Jaksa menuntut terdakwa (tuntutan) dengan pidana penjara 1 tahun.

Nah, dalam contoh kasus ini, hakim bisa memutus/memvonis terdakwa (bila terbukti) bisa lebih ringan, atau bisa pas 1 tahun (sesuai tuntutan) atau bisa lebih tinggi yaitu, 3 tahun atau bahkan 4 tahun. Asal tidak melebihi 4 tahun. Karena pasal 372 KUHP yang didakwakan mengatur maksimal (selama-lamanya) 4 tahun.

Contoh lagi, terdakwa didakwa Pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP.

Pasal 340 berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Jaksa menuntut terdakwa 15 tahun misalnya.

Nah dalam contoh kasus ini, hakim bisa memutus/memvonis terdakwa (bila terbukti) lebih ringan artinya di bawah 15 tahun, atau pas 15 tahun, atau lebih dari 15 tahun bisa penjara seumur hidup, atau bahkan mati. Karena dalam pasal 340 KUHP diatur alternative pidana tersebut yang bisa hakim pilih dan sekaligus menjadi batasan hakim dalam menjatuhkan pidana.

Jadi intinya hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa. Tapi terikat pada ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan Jaksa dalam dakwaannya.

Bila Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...