Bisakah Hibah Wasiat Dicabut Kembali?
Bisakah Hibah Wasiat Dicabut Kembali?
Bisakah hibah wasiat dicabut

Selamat siang Yth. Bapak Boris Tampubolon, saya sudah sempat membuat hibah wasiat katakanlah kepada A, tapi berjalannya waktu saya menilai ternyata hibah tersebut tidak tepat dan tidak adil. Pertanyaan saya bisa kah hibah wasiat yang sudah saya buat itu saya cabut ? mohon bantuanya. Terimakasih

Jawaban:

Intisari:

Selama Anda masih hidup maka hibah wasiat tersebut bisa Anda cabut.

Wasiat itu baru berlaku ketika si yang memberi wasiat meninggal. Jadi selama masih hidup hibah wasiat tersebut masih belum berlaku. Sehingga masih bisa dicabut.

Hal ini diatur dalam Pasal 875 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang menyatakan:

Surat wasiat atau testamen adalah sebuah akta berisi pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal, yang dapat dicabut kembali olehnya.”

Dalam prakek pengadilan, hal ini juga sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.3704 K/Pdt/1991, yang kaidah hukumnya menyatakan:

Hibah wasiat berlaku setelah orang yang menghibah wasiatkan meninggal dunia, bila penghibah sebagai orang yang menghibah wasiatkan masih hidup, maka hibah wasiat itu dapat dicabut kembali.

Berdasarkan uraian di atas, maka bisa disimpulkan bahwa hibah wasiat baru berlaku ketika si yang memberi wasiat meninggal. Jadi selama pemberi wasiat masih hidup, maka hibah wasiat tersebut masih belum berlaku. Sehingga masih bisa dicabut.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...