Bisakah Dalam Perjanjian Jual Beli Menuntut Bunga Bila Pembeli Terlambat Bayar?
Bisakah Dalam Perjanjian Jual Beli Menuntut Bunga Bila Pembeli Terlambat Bayar?
Apakah Dalam Perjanjian Jual Beli Bisa Menuntut Bunga Bila Pembeli Terlambat Bayar

Selamat Siang Bapak Boris Tampubolon. Kami adalah perusahaan developer. Kami mencantumkan dalam perjanjian jual beli rumah dengan customer bahwa bila customer terlambat membayar akan dikenakan bunga sebesar 5%. Pertanyaan saya apakah itu sudah tepat secara hukum? Saya minta jawaban bapak selaku Advokat dan Konsultan Hukum yang berpengalaman. Terimakasih. -Kevin L, Surabaya-

Jawaban:

Intisari:

Secara hukum, dalam perjanjian jual beli tidak tepat bila mencantumkan bunga untuk keterlambatan pembayaran. Sebab dalam jual beli tidak mengenal bunga. Sehingga tidak bisa dituntut di kemudian hari.

Dasar hukumnya, Putusan Mahkamah Agung No. 1061 K/Sip/1975 yang kaidah hukumnya menyatakan:

Dalam jual beli tidak ada persoalan bunga, maka tuntutan Pengggat mengenai bunga 6 % sebulan karena keterlambatan pembayaran oleh Tergugat sebagai pembeli tidak dapat dikabulkan

Jadi berdasarkan penjelasan di atas, secara hukum, dalam perjanjian jual beli tidak tepat bila mencantumkan bunga untuk keterlambatan pembayaran. Sebab dalam jual beli tidak mengenal bunga. Sehingga tidak bisa dituntut di kemudian hari.

Baiknya Anda mencantumkan klausul “denda keterlambatan” dalam perjanjian jual beli, bukan bunga. Jadi misalnya pembeli akan dikenakan denda sebesar (Rp…………..) setiap hari atau bulan bila terlambat melakukan pembayaran rumah.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...