Bisakah Dalam Perjanjian Jual Beli Menuntut Bunga Bila Pembeli Terlambat Bayar?
Bisakah Dalam Perjanjian Jual Beli Menuntut Bunga Bila Pembeli Terlambat Bayar?
Apakah Dalam Perjanjian Jual Beli Bisa Menuntut Bunga Bila Pembeli Terlambat Bayar

Selamat Siang Bapak Boris Tampubolon. Kami adalah perusahaan developer. Kami mencantumkan dalam perjanjian jual beli rumah dengan customer bahwa bila customer terlambat membayar akan dikenakan bunga sebesar 5%. Pertanyaan saya apakah itu sudah tepat secara hukum? Saya minta jawaban bapak selaku Advokat dan Konsultan Hukum yang berpengalaman. Terimakasih. -Kevin L, Surabaya-

Jawaban:

Intisari:

Secara hukum, dalam perjanjian jual beli tidak tepat bila mencantumkan bunga untuk keterlambatan pembayaran. Sebab dalam jual beli tidak mengenal bunga. Sehingga tidak bisa dituntut di kemudian hari.

Dasar hukumnya, Putusan Mahkamah Agung No. 1061 K/Sip/1975 yang kaidah hukumnya menyatakan:

Dalam jual beli tidak ada persoalan bunga, maka tuntutan Pengggat mengenai bunga 6 % sebulan karena keterlambatan pembayaran oleh Tergugat sebagai pembeli tidak dapat dikabulkan

Jadi berdasarkan penjelasan di atas, secara hukum, dalam perjanjian jual beli tidak tepat bila mencantumkan bunga untuk keterlambatan pembayaran. Sebab dalam jual beli tidak mengenal bunga. Sehingga tidak bisa dituntut di kemudian hari.

Baiknya Anda mencantumkan klausul “denda keterlambatan” dalam perjanjian jual beli, bukan bunga. Jadi misalnya pembeli akan dikenakan denda sebesar (Rp…………..) setiap hari atau bulan bila terlambat melakukan pembayaran rumah.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...