Bedanya Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Bedanya Putusan Bebas dan Putusan Lepas
Bedanya Putusan Bebas dan Putusan Lepas

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, Apakah bedanya putusan bebas dan putusan lepas? –Fransiskus, Jakarta-

Jawaban:

Intisari:

Putusan Bebas berarti perbuatan yang dituduhkan kepada terdakwa tidak terbukti. Sementara Putusan Lepas berarti apa yang dituduhkan kepada terdakwa terbukti tapi itu bukan merupakan tindak pidana

Hal ini diatur dalam Pasal 191 ayat 1 dan ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut:

Pasal 191 ayat (1) KUHAP:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa dari hasil pemeriksaan di sidang, kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka terdakwa diputus bebas.”

Pasal 191 ayat (2) KUHAP:

“Jika pengadilan berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.”

Contoh perbuatan yang dituduhkan tidak terbukti. Misal A dituduh menganiaya (memukul) B, tapi tidak ada bukti-bukti baik berupa saksi yang melihat terjadinya pemukulan tersebut. Sehingga apa yang dituduhkan kepada A tidak terbukti, sebab tidak ada bukti yang bisa menguatkan tuduhan itu. Karena tidak terbukti, maka putusannya bebas.

Contoh perbuatan yang dituduhkan terbukti tapi itu tidak merupakan tindak pidana, misalnya A dituduh menganiaya B. Ada 2 (dua) saksi yang melihat A menganiaya B. Namun kedua saksi tersebut juga menjelaskan kalau A menganiaya B karena A membela diri sebab B menyerang A duluan. Karena terdesak terpaksa A memukul B dengan maksud untuk membela diri.

Dasar hukumnya Pasal 49 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berbunyi: “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.”

Karena perbuatan yang dituduhkan bukan merupakan tindak pidana berdasarkan Pasal 49 ayat 1 KUHP, maka putusan lepas.

Dan masih banyak lagi contoh-contohnya, misalnya terdakwa diputus lepas karena perbuatan yang dituduhkan adalah merupakan perbuatan perdata bukan pidana, atau perbuatan yang dituduhkan bukan pidana karena terdakwa melaksanakan perintah undang-undang, dan sebagainya.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik).

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...