Bagaimana Kekuatan Bukti Saksi de Auditu dalam Persidangan (Acara) Perdata?
Bagaimana Kekuatan Bukti Saksi de Auditu dalam Persidangan (Acara) Perdata?
Bagaimana Kekuatan Bukti Saksi de Auditu dalam Persidangan Acara Perdata

Selamat Sore Bapak Boris Tampubolon, S.H. sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang sudah berpengalaman dalam hal praktek, ada yang ingin saya tanyakan tetang bukti saksi dalam persidangan. Saya ingin mengajukan saksi yang sebenarya tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa (de auditu) yang saya dalilkan dalam gugatan. Pertanyaan saya bagaimana kekuatan bukti saksi de auditu ini dalam peradilan perdata? Terimakasih

Jawaban:

Intisari:

Dalam hukum acara perdata, Saksi de auditu bukan merupakan alat bukti yang sah di persidangan

Dasar hukumnya ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. No.803 K/Sip/1970. tanggal 5 Mei 1971, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Kesaksian para saksi yang didengarnya dari orang lain de auditu tidak perlu dipertimbangkan oleh Hakim, sehingga semua keterangan yang telah diberikan oleh para saksi de auditu tersebut, didalam persidangan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Perdata.

Dari uraian di atas, maka jelas bahwa dalam hukum acara perdata, Saksi de auditu bukan merupakan alat bukti yang sah di persidangan.

Sehingga sudah seharusnya bila Anda ingin menghadirkan saksi, maka hadirkanlah saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa yang Anda dalilkan dalam gugatan Anda.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...