Selamat Sore Bapak Boris Tampubolon, S.H. sebagai Advokat dan Konsultan Hukum yang sudah berpengalaman dalam hal praktek, ada yang ingin saya tanyakan tetang bukti saksi dalam persidangan. Saya ingin mengajukan saksi yang sebenarya tidak melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa (de auditu) yang saya dalilkan dalam gugatan. Pertanyaan saya bagaimana kekuatan bukti saksi de auditu ini dalam peradilan perdata? Terimakasih
Jawaban:
Intisari:
Dalam hukum acara perdata, Saksi de auditu bukan merupakan alat bukti yang sah di persidangan
Dasar hukumnya ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. No.803 K/Sip/1970. tanggal 5 Mei 1971, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Kesaksian para saksi yang didengarnya dari orang lain de auditu tidak perlu dipertimbangkan oleh Hakim, sehingga semua keterangan yang telah diberikan oleh para saksi de auditu tersebut, didalam persidangan bukan merupakan alat bukti yang sah menurut Hukum Acara Perdata.”
Dari uraian di atas, maka jelas bahwa dalam hukum acara perdata, Saksi de auditu bukan merupakan alat bukti yang sah di persidangan.
Sehingga sudah seharusnya bila Anda ingin menghadirkan saksi, maka hadirkanlah saksi yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri suatu peristiwa yang Anda dalilkan dalam gugatan Anda.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.