Aset Saya Disita Pada Saat Sudah Berlangsung Sidang Pengadilan TPPU, Apakah Bisa?
Aset Saya Disita Pada Saat Sudah Berlangsung Sidang Pengadilan TPPU, Apakah Bisa?
Aset Saya Disita Pada Saat Sudah Berlangsung Sidang Pengadilan TPPU, Apakah Bisa ok

Dalam perkara tindak pidana pencucian uang, apakah bisa bila aset yang pada tahap penyidikan tidak disita, tapi saat perkara sudah disidangkan, hakim memerintahkan agar aset saya disita. Padahal sebelumnya tidak disita? Mohon bantuannya Pak Boris Tampubolon, S.H terimakasih.

Jawaban:

Intisari:

Aset Anda bisa disita pada saat sidang. Meski sebelumnya (tahap penyidikan) itu tidak disita.

Dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, aset yang sebelumnya tidak disita, bisa saja dimintakan untuk disita pada saat sudah disidangkan.

Hal ini diatur Pada Bagian Ke Empat perihal “Pemeriksaan di Sidang Pengadilan” Pasal 81 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), yang menyatakan:

“Dalam hal diperoleh bukti yang cukup bahwa masih ada Harta Kekayaan yang belum disita, hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk melakukan penyitaan Harta Kekayaan tersebut.

Jadi Hakim lah yang memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyitaan terhadap aset yang belum disita tersebut.

Sehingga berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa Aset Anda bisa disita pada saat sidang. Meski sebelumnya (tahap penyidikan) itu tidak disita.

Yang Anda perlu perhatikan adalah proses penyitaannya. Pastikan proses penyitaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tidak bisa sewenang-wenang.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...