Ardi Bakrie Dikabarkan Kabur dari Panti Rehab, Begini Hukumnya Bila Itu Benar?
Ardi Bakrie Dikabarkan Kabur dari Panti Rehab, Begini Hukumnya Bila Itu Benar?
Ardi Bakri Dikabarkan Kabur dari Panti Rehab, Begini Hukumnya Bila Itu Benar

Sedang ramai diberitahan, Ardi Bakrie kabur dari Panti Rehab. Namun kabar itu sudah diklarifikasi oleh pihak Ardie Bakri bahwa informasi itu tidak benar.

Terlepas dari itu, menarik untuk dibahas seandainya bila ada tersangka narkotika atau pasien rehabilitasi narkoba yang benar-benar kabur, maka apa sebenarnya sanksi atau hukuman yang mungkin bisa diterapkan kepada tahanan atau pasien rehab yang kabur tersebut?

Bila benar ada tersangka yang kabur, maka ada 2 kondisi yang bisa berlaku:

Pertama, bila ia kabur dari tahanan atau panti rehab dalam tahap penyidikan, maka itu akan dijadikan alasan yang memberatkan si tersangka tersebut bila nantinya ia disidangkan.

Kedua, bila ia kabur dari tahanan/Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dalam konteks menjalani putusan pengadilan maka menurut Pasal 34 KUHP, waktu selama tahanan di luar tempat menjalani pidana, tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana. Selengkapnya Pasal 34 KUHP berbunyi:

“Jika terpidana selama menjalani pidana melarikan diri, maka waktu selama di luar tempat menjalani pidana tidak dihitung sebagai waktu menjalani pidana.”

Juga, Kepala Lapas bisa menjatuhkan hukuman disiplin karena melakukan pelarian (Pasal 20 ayat 1 Huruf b Peraturan Menteri Hukum dan Ham No 33  Tahun 2015 Tentang Pengamanan Pada Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara) kepada terpidana yang kabur tersebut berupa ditempatkannya terpidana di sel tutupan sunyi, sel isolasi, atau di blok hunian khusus.

Selain itu, tindakan terpidana yang kabur dari lapas tersebut bisa dianggap sebagai tindakan yang tidak baik (tidak berkelakuan baik) sehingga berakibat si terpidana tidak akan mendapat atau tertunda mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...