Selamat malam Bapak Advokat Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, beberapa tahun yang lalu saya dan teman saya melakukan jual beli sebidang tanah. Jual beli tersebut kami tuangkan di dalam surat jual beli di bawah tangan (bukan akta notaris). Pertanyaan saya seandainya ini menjadi kasus hukum, apakah surat jual beli di bawah tangan tersebut kuat secara hukum?
Jawaban:
Intisari:
Surat jual beli di bawah tangan adalah lemah sebagai alat bukti dan belum sempurna. |
Menurut hukum, surat sebagai alat bukti yang sempurna adalah akta otentik, yaitu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat (Pasal 1868 KUHPerdata), misalnya akta yang dibuat oleh notaris.
Akta di bawah tangan tetap bisa jadi alat bukti namun kekuatan pembuktianya lemah dan belum sempurna. Kecuali surat di bawah tangan tersebut diakui kebenarannya oleh pihak “lawan”.
Hal ini bisa dilihat dari Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 775 K/Sip/1971, tanggal 6 Oktober 1971 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Surat jual beli tanah “di bawah tangan” yang diajukan dalam persidangan, kemudian disangkal oleh pihak lawan, dan tidak dikuatkan dengan alat bukti lainnya, maka surat jual beli tanah tersebut dinilai sebagai alat bukti yang lemah dan belum sempurna”
Dari penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa kekuatan pembuktian surat di bawah tangan lemah dan belum sempurna, namun ia bisa menjadi bukti yang kuat dan sempurna bila diakui oleh lawan atau dikuatkan dengan alat-alat bukti lainnya seperti keterangan saksi, dan sebagainya.
Baca Juga: Apa Alat Bukti Yang Menentukan Dalam Gugatan Utang Piutang?
Sekian semoga bermanfaat.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.