Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya, saya ingin tanya apakah surat fotokopi (tidak ada asli karena hilang) bisa dijadikan alat bukti yang kuat? -Santo, Surabaya-
Jawaban:
Intisari:
Surat fotokopi saja tidak bisa dijadikan bukti yang kuat.
Intinya, kalau surat fotokopi saja, maka surat fotokopi tersebut tidak bisa dijadikan bukti yang kuat. Fotokopi tetap bisa dijadikan bukti tapi memang secara kekuatan pembuktian tidak begitu kuat.
Surat fotokopi bisa menjadi bukti yang sah dan menjadi kuat bila fotokopi tersebut:
- Disertai surat aslinya untuk disesuaikan dengan surat fotocopy-annya dan/atau kalau tidak ada surat aslinya;
- Dikuatkan oleh saksi-saksi dan alat bukti lainnya.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) .
BACA JUGA: Syarat Agar Fotocopy Surat Jual Beli Tanah Bisa Menjadi Alat Bukti Yang Kuat?
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.