Apakah Perjanjian Damai (Homologasi) Bisa Berpengaruh Pada Proses Pidana?
Apakah Perjanjian Damai (Homologasi) Bisa Berpengaruh Pada Proses Pidana?
Apakah Perjanjian Damai (Homologasi) Dapat Berpengaruh Pada Proses Perkara Pidana

Selamat siang bapak Boris Tampubolon, saya ingin tanya, bila sudah ada perjanjian damai Homologasi yang diputus pengadilan Perdata/PKPU apakah masih bisa dituntut lagi secara pidana untuk peristiwa yang sama?

Jawaban:

Intisari:

Bila sudah ada perjanjian damai (homologasi) yang diputuskan pengadilan Perdata/PKPU (proses perdata sudah dilaksanakan), maka itu sudah terbukti perbuatan perdata sehingga menutup adanya tuntutan pidana.

Berdasarkan Laporan Penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Tahun 2012 yang berjudul “Penafsiran Hakim Tentang Perbedaan Antara Perkara Wanprestasi dengan Penipuan”, pada halaman 130-131, yang menjelaskan sebagai berikut: 

Gugatan Perdata yang dikabulkan oleh pengadilan/hakim membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah benar sebagai perbuatan hukum perdata. Dengan dikabulkannya gugatan perdata tersebut juga memberikan legalitas bahwa perbuatan yang dilakukan memenui syarat menurut hukum perdata.”

“Terhadap adanya gugatan perkara perdata yang dikabulkan, berarti menutup adanya tuntutan pidana. Apabila hal tersebut tetap dipaksakan maka tindakan mengajukan tuntutan pidana akan berakhir dengan putusan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan membebaskan terdakwa. Atau setidaknya perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.”

Mengingat sudah ada perjanjian damai (homologasi) yang diputus oleh Pengadilan Perdata, berarti ini sudah merupakan masalah perdata, sehingga tidak bisa dipidanakan. Hal ini berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 325K/Pid/1985 tertanggal 8 Oktober 1986, menyatakan:“Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”

Bahwa berdasarkan uraian di atas, seharusnya didahulukan penegakan hukum perkara perdata PKPU serta pelaksanaan perjanjian damai (Homologasi) dibanding memberikan sanksi pidana.

Bila sudah ada perjanjian damai (homologasi) apalagi yang diputuskan oleh Pengadilan Perdata/PKPU maka menutup adanya tuntutan pidana. Bila pidananya tetap dilanjutkan maka dapat mengakibatkan Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau Anda memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum segera hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...