Selamat siang bapak Boris Tampubolon, saya ingin tanya, bila sudah ada perjanjian damai Homologasi yang diputus pengadilan Perdata/PKPU apakah masih bisa dituntut lagi secara pidana untuk peristiwa yang sama?
Jawaban:
Intisari:
Bila sudah ada perjanjian damai (homologasi) yang diputuskan pengadilan Perdata/PKPU (proses perdata sudah dilaksanakan), maka itu sudah terbukti perbuatan perdata sehingga menutup adanya tuntutan pidana.
Berdasarkan Laporan Penelitian Puslitbang Hukum dan Peradilan Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung RI Tahun 2012 yang berjudul “Penafsiran Hakim Tentang Perbedaan Antara Perkara Wanprestasi dengan Penipuan”, pada halaman 130-131, yang menjelaskan sebagai berikut:
“Gugatan Perdata yang dikabulkan oleh pengadilan/hakim membuktikan bahwa perbuatan yang dilakukan adalah benar sebagai perbuatan hukum perdata. Dengan dikabulkannya gugatan perdata tersebut juga memberikan legalitas bahwa perbuatan yang dilakukan memenui syarat menurut hukum perdata.”
“Terhadap adanya gugatan perkara perdata yang dikabulkan, berarti menutup adanya tuntutan pidana. Apabila hal tersebut tetap dipaksakan maka tindakan mengajukan tuntutan pidana akan berakhir dengan putusan yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dan membebaskan terdakwa. Atau setidaknya perbuatan terdakwa merupakan perbuatan hukum perdata dan melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum.”
Mengingat sudah ada perjanjian damai (homologasi) yang diputus oleh Pengadilan Perdata, berarti ini sudah merupakan masalah perdata, sehingga tidak bisa dipidanakan. Hal ini berdasarkan Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung Nomor: 325K/Pid/1985 tertanggal 8 Oktober 1986, menyatakan:“Sengketa Perdata Tidak dapat dipidanakan.”
Bahwa berdasarkan uraian di atas, seharusnya didahulukan penegakan hukum perkara perdata PKPU serta pelaksanaan perjanjian damai (Homologasi) dibanding memberikan sanksi pidana.
Bila sudah ada perjanjian damai (homologasi) apalagi yang diputuskan oleh Pengadilan Perdata/PKPU maka menutup adanya tuntutan pidana. Bila pidananya tetap dilanjutkan maka dapat mengakibatkan Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau Anda memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum segera hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.