Apakah Konsultan Hukum Harus Advokat?
Apakah Konsultan Hukum Harus Advokat?
apakah konsultan hukum harus advokat

Selamat malam Bapak Advokat Boris Tampubolon, S.H. semoga bapak sehat selalu. Saya ingin bertanya apakah Konsultan Hukum harus Advokat?

Jawaban:

Intisari:

Bila merujuk pada Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat maka konsultan hukum harus lah Advokat.

Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) memang tidak menyebutkan atau memberikan definisi khusus soal Konsultan hukum. Namun bila merujuk pada kamus, per-definisi konsultan hukum adalah orang yang memberikan jasa hukum berupa konsultasi, saran, petunjuk, berkaitan dengan persoalan hukum. Dengan kata lain konsultan hukum adalah orang yang memberikan konsultasi hukum.

Dalam konteks memberikan konsultasi hukum, maka itu termasuk ruang lingkup jasa hukum yang diberikan oleh Advokat. Pasal 1 angka 1 UU Advokat menyatakan, “Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien“

Sementara Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan Undang-Undang Advokat (Pasal 1 angka 1 UU Advokat).

Pasal 32 ayat 1 UU Advokat menyatakan, “Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.”

Berdasarkan uraian di atas, dari perspektif UU Advokat, mengingat advokatlah yang memberikan konsultasi hukum (sebagai konsultan hukum) maka sudah tentu konsultan hukum harus Advokat.

Dengan catatan, hal ini memang tidak mutlak. Sebab bila melihat Undang-Undang No. 16 tahun 2016 tentang Bantuan Hukum, maka dalam Pasal 9 UU tersebut dimungkinkan juga para Pemberi Bantuan Hukum (tidak harus advokat) misalnya Paralegal, Dosen, Mahasiswa Fakultas Hukum, Paralegal bisa juga memberi konsultasi hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
Apakah Keterangan Ahli Sebagai Alat Bukti dalam Perkara Perdata Mengikat?
divonis-membunuh-empat-pengamen-cipulir-ajukan-pk-ke-pn-jaksel
Novum Dalam Pidana Bukanlah Bukti Baru Tapi Keadaan Baru, Ini Penjelasannya

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...