Apakah Jual Beli Tanah Batal Karena Belum Dilaksanakan Dimuka Pejabat Pembuat Akta Tanah?
Apakah Jual Beli Tanah Batal Karena Belum Dilaksanakan Dimuka Pejabat Pembuat Akta Tanah?
Apakah Jual Beli Tanah Batal Karena Belum Dilaksanakan Dimuka Pejabat Pembuat Akta Tanah

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H., saya membuat perjanjian jual beli tanah (sengketa) dengan teman saya, dan sudah saya bayar lunas. Tapi memang jual beli itu belum dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pertanyaan saya apakah peranjian jual beli tersebut menjadi batal karena belum dilakukan di PPAT? William- Jakarta.

Jawab:

Intisari: 

Belum dilaksanakannya jual beli tanah sengketak di muka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak menyebabkan batalnya perjanjian.

Secara hukum, jual beli merupakan perjanjian, sehingga merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa sahnya suatu perjanjian adalah:

  1. Sepakat
  2. Cakap hukum
  3. Suatu hal tertentu (objek)
  4. Suatu sebab yang halal

Lebih jelasnya BACA: SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Perjanjian dapat menjadi batal jika tidak memenuhi empat syarat di atas. Jika syarat no. 1 dan/atau no. 2 di atas dilanggar, maka perjanjian dapat dibatalkan (melalui pengadilan). Bila syarat no. 3 dan/atau no 4 dilanggar, maka perjanjian batal demi hukum (otomatis batal, tidak perlu melalui pengadilan). Lebih jelasnya BACA: SYARAT BATALNYA PERJANJIAN

Berdasarkan uraian di atas maka jelas perjanjian (jual beli) sah selama memenuhi empat syarat tersebut. Tidak perlu harus dilakukan dimuka PPAT. Dengan kata lain dilakukan atau tidak perjanjian jual beli tanah di muka PPAT tidaklah menjadi syarat batalnya suatu perjanjian.

Hal ini juga sebagaimana ditegaskan dalam Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 122 K/Sip/1973 tanggal 14 April 1973 yang kaidah hukumnya menyatakan:

“belum dilaksanakannya jual beli tanah sengketa di muka Pejabat Pembuat Akta Tanah tidaklah menyebabkan batalnya perjanjian, karena hal tersebut hanya merupakan persyaratan administrative saja.”

sehinnga dari uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa belum dilaksanakannya jual beli tanah sengketak di muka Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak menyebabkan batalnya perjanjian.

Terimakasih, semoga bermanfaat.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...