Apakah Jual Beli Tanah Batal Karena Belum Dilaksanakan Dimuka Pejabat Pembuat Akta Tanah?
Apakah Jual Beli Tanah Batal Karena Belum Dilaksanakan Dimuka Pejabat Pembuat Akta Tanah?
Apakah Jual Beli Tanah Batal Karena Belum Dilaksanakan Dimuka Pejabat Pembuat Akta Tanah

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, S.H., saya membuat perjanjian jual beli tanah (sengketa) dengan teman saya, dan sudah saya bayar lunas. Tapi memang jual beli itu belum dilakukan di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Pertanyaan saya apakah peranjian jual beli tersebut menjadi batal karena belum dilakukan di PPAT? William- Jakarta.

Jawab:

Intisari: 

Belum dilaksanakannya jual beli tanah sengketak di muka Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) tidak menyebabkan batalnya perjanjian.

Secara hukum, jual beli merupakan perjanjian, sehingga merujuk pada Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa sahnya suatu perjanjian adalah:

  1. Sepakat
  2. Cakap hukum
  3. Suatu hal tertentu (objek)
  4. Suatu sebab yang halal

Lebih jelasnya BACA: SYARAT SAHNYA PERJANJIAN

Perjanjian dapat menjadi batal jika tidak memenuhi empat syarat di atas. Jika syarat no. 1 dan/atau no. 2 di atas dilanggar, maka perjanjian dapat dibatalkan (melalui pengadilan). Bila syarat no. 3 dan/atau no 4 dilanggar, maka perjanjian batal demi hukum (otomatis batal, tidak perlu melalui pengadilan). Lebih jelasnya BACA: SYARAT BATALNYA PERJANJIAN

Berdasarkan uraian di atas maka jelas perjanjian (jual beli) sah selama memenuhi empat syarat tersebut. Tidak perlu harus dilakukan dimuka PPAT. Dengan kata lain dilakukan atau tidak perjanjian jual beli tanah di muka PPAT tidaklah menjadi syarat batalnya suatu perjanjian.

Hal ini juga sebagaimana ditegaskan dalam Jurisprudensi Mahkamah Agung No. 122 K/Sip/1973 tanggal 14 April 1973 yang kaidah hukumnya menyatakan:

“belum dilaksanakannya jual beli tanah sengketa di muka Pejabat Pembuat Akta Tanah tidaklah menyebabkan batalnya perjanjian, karena hal tersebut hanya merupakan persyaratan administrative saja.”

sehinnga dari uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa belum dilaksanakannya jual beli tanah sengketak di muka Pejabat Pembuat Akta Tanah tidak menyebabkan batalnya perjanjian.

Terimakasih, semoga bermanfaat.

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Bisakah Membatalkan Perjanjian Tanpa Menuntut Ganti Rugi?
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...