
Selamat Pagi Yth. Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Apakah anak tiri berhak mewaris atas harta peninggalan ayah tirinya, bila ayah tirinya ini meninggal? Mohon Bantuannya. Terimakasih
Jawaban:
Intisari:Anak tiri tidak berhak mewaris harta peninggalan ayah tirinya yang merupakan harta asal. |
Meski statusnya sudah anak, tapi karena ia anak tiri, maka ia tidak berhak mewaris atas harta peninggalan ayah tirinya. Harta peninggalan di sini yaitu harta yang sudah ayah tiri miliki sebelum menikahi Ibu dari si anak tiri. Atau disebut dengan harta asal.
Misalnya, sebelum ayah tiri menikah dengan istrinya (ibu dari si anak tiri). Ayah tiri ini sudah punya harta bawaan berupah tanah A. Setelah menikah, ternyata punya harta lagi tanah B.
Bila ayah tiri ini meninggal, maka anak tiri berhak mewaris atas tanah B saja. Tapi tidak berhak mewaris untuk tanah A. Sebab tanah A merupakan harta bawaan atau harta asal dari ayah tiri.
Hal ini sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1121 K/Pdt/1996, yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Anak tiri (anak gawan) tidak berhak mewaris harta peninggalan ayah tirinya yang merupakan harta asal.”
Sehingga berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa anak tiri tidak berhak mewaris atas harta peninggalan ayah tirinya yang merupakan harta asal.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
Apakah Anak Tiri Berhak Mewaris Atas Harta Ayah Tirinya?