Apakah Anak Tiri Berhak Mewaris Atas Harta Ayah Tirinya?
Apakah Anak Tiri Berhak Mewaris Atas Harta Ayah Tirinya?
Apakah Anak Tiri Berhak Mewaris Atas Harta Ayah Tirinya
Sumber
Selamat Pagi Yth. Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Apakah anak tiri berhak mewaris atas harta peninggalan ayah tirinya, bila ayah tirinya ini meninggal? Mohon Bantuannya. Terimakasih
Jawaban:
Intisari:
Anak tiri tidak berhak mewaris harta peninggalan ayah tirinya yang merupakan harta asal.
Meski statusnya sudah anak, tapi karena ia anak tiri, maka ia tidak berhak mewaris atas harta peninggalan ayah tirinya. Harta peninggalan di sini yaitu harta yang sudah ayah tiri miliki sebelum menikahi Ibu dari si anak tiri. Atau disebut dengan harta asal.
Misalnya, sebelum ayah tiri menikah dengan istrinya (ibu dari si anak tiri). Ayah tiri ini sudah punya harta bawaan berupah tanah A. Setelah menikah, ternyata punya harta lagi tanah B.
Bila ayah tiri ini meninggal, maka anak tiri berhak mewaris atas tanah B saja. Tapi tidak berhak mewaris untuk tanah A. Sebab tanah A merupakan harta bawaan atau harta asal dari ayah tiri.
Hal ini sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No.1121 K/Pdt/1996, yang kaidah hukumnya menyatakan:
 
“Anak tiri (anak gawan) tidak berhak mewaris harta peninggalan ayah tirinya yang merupakan harta asal.”
 
Sehingga berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa anak tiri tidak berhak mewaris atas harta peninggalan ayah tirinya yang merupakan harta asal.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik) 

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Apa itu PTDH Bagi Anggota Polri?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Berapa Usia Yang Dianggap Dewasa Untuk Membuat Kontrak Yang Benar Secara Hukum?
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...