Apa Ukuran Unsur “memperkaya diri sendiri” dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor?
Apa Ukuran Unsur “memperkaya diri sendiri” dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor?
Apa Ukuran Unsur “memperkaya diri sendiri” dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya apa ukuran memperkaya diri sendiri dalam Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor? Apakah terdakwa ini harus benar-benar menjadi kaya? Atau seperti apa? – Indri, Banjarmasin

Jawaban:

Intisari:

Ukuran “memperkaya diri sendiri atau orang lain” tidak diartikan hanya membuat diri sendiri atau orang lain benar-benar menjadi kaya, namun cukup dimaknai dengan adanya pertambahan kekayaan.

UU Tipikor memang tak menjelaskan pengertian unsur “memperkaya diri sendiri”. Maka untuk mengetahuinya, kita bisa lihat dalam praktek pengadilan.

Praktik pengadilan yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Agung No. 1769 K/Pid.Sus/2019 tanggal 8 Juli 2019, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” tidak diartikan hanya membuat diri sendiri atau orang lain benar-benar menjadi kaya, namun cukup dimaknai dengan adanya pertambahan kekayaan”

Sehingga berdasarkan uraian di atas, bisa dipahami bahwa unsur memperkaya diri sendiri itu tidak hanya diartikan bahwa terdakwa benar-benar menjadi kaya, tapi cukup dimaknai dengan adanya pertambahan kekayaan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...