Apa Ukuran Unsur “memperkaya diri sendiri” dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor?
Apa Ukuran Unsur “memperkaya diri sendiri” dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor?
Apa Ukuran Unsur “memperkaya diri sendiri” dalam Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya apa ukuran memperkaya diri sendiri dalam Pasal 3 ayat (1) UU Tipikor? Apakah terdakwa ini harus benar-benar menjadi kaya? Atau seperti apa? – Indri, Banjarmasin

Jawaban:

Intisari:

Ukuran “memperkaya diri sendiri atau orang lain” tidak diartikan hanya membuat diri sendiri atau orang lain benar-benar menjadi kaya, namun cukup dimaknai dengan adanya pertambahan kekayaan.

UU Tipikor memang tak menjelaskan pengertian unsur “memperkaya diri sendiri”. Maka untuk mengetahuinya, kita bisa lihat dalam praktek pengadilan.

Praktik pengadilan yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Agung No. 1769 K/Pid.Sus/2019 tanggal 8 Juli 2019, yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Unsur “memperkaya diri sendiri atau orang lain” tidak diartikan hanya membuat diri sendiri atau orang lain benar-benar menjadi kaya, namun cukup dimaknai dengan adanya pertambahan kekayaan”

Sehingga berdasarkan uraian di atas, bisa dipahami bahwa unsur memperkaya diri sendiri itu tidak hanya diartikan bahwa terdakwa benar-benar menjadi kaya, tapi cukup dimaknai dengan adanya pertambahan kekayaan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Anak Perusahaan BUMN dan Kaitannya Dengan Kerugian Negara
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
Tidak Semua Kerugian Negara adalah Tindak Pidana Korupsi, Ini Dasar Hukumnya
high tech business background
Cara Pemegang Saham Bila Tidak Diberikan Data Atau Keterangan Dari Perusahaan
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?
Bagaimana Bila JPU Tidak Dapat Menghadirkan Saksi di Persidangan?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

Boris Tampubolon
Boris Tampubolon Nilai Pendapat Bambang Hero dalam Kasus Timah Bukan Keterangan Palsu
TEMPO.CO, Jakarta - Praktisi hukum dari Dalimunthe and Tampubolon Lawyers, Boris Tampubolon, menilai tuduhan terhadap Bambang Hero dalam kasus...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...