Apa Fungsi Saksi Dalam Perjanjian Di Bawah Tangan?
Apa Fungsi Saksi Dalam Perjanjian Di Bawah Tangan?
Bagaimana Kekuatan Bukti Saksi de Auditu dalam Persidangan Acara Perdata

Selamat siang Pak Boris Tampubolon. Bila saya dan rekan saya membuat perjanjian. Apakah perlu juga diikut sertakan saksi dalam perjanjian tersebut. bila ia, apa fungsinya?

Jawaban:

Intisari:

Fungsi saksi dalam perjanjian adalah sebagai bukti yang semakin menguatkan bahwa perjanjian antara anda dan rekan anda benar-benar ada/eksis.

Secara hukum, perjanjian di bawah tangan bisa saja dengan mudah disangkal. Untuk mengantisipasi penyangkalan soal perjanjian yang pernah Anda dan rekan anda buat tersebut, maka sangat perlu dan baik adanya bila disertakan saksi dalam pembuatan perjanjian di bawah tangan tersebut.

Kedudukan saksi di dalam perjanjian adalah sebagai alat bukti. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata, yang menyatakan: “alat pembuktian meliputi: b). bukti saksi”

Jadi sewaktu-waktu bila terjadi selisih paham dan ada salah satu pihak yang tidak mengakui adanya perjanjian yang dibuat, maka penyangkalan itu menjadi tidak bisa dibenarkan.

Sebab sudah ada saksi yang menguatkan bahwa perjanjian itu ada dan itu sah secara hukum mengikat kedua belah pihak yang membuatnya meski di bawah tangan.

Jadi berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa fungsi saksi dalam perjanjian adalah sebagai bukti yang semakin menguatkan bahwa perjanjian antara anda dan rekan anda benar-benar ada/eksis.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk perkara ini segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?
Pembayaran Setelah Tutup Buku Tahunan Melalui Anggaran Berjalan Atas Proyek Yang Sudah Selesai Bukan Kerugian Negara, Ini Dasar Hukumnya
Pembayaran Setelah Tutup Buku Tahunan Melalui Anggaran Berjalan Atas Proyek Yang Sudah Selesai Bukan Kerugian Negara, Ini Dasar Hukumnya
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Bagaimana Penghitungan Nilai Kerugian Negara Yang Akan Dibebankan Sebagai Uang Pengganti?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...