Selamat siang Pak Boris Tampubolon. Bila saya dan rekan saya membuat perjanjian. Apakah perlu juga diikut sertakan saksi dalam perjanjian tersebut. bila ia, apa fungsinya?
Jawaban:
Intisari:
Fungsi saksi dalam perjanjian adalah sebagai bukti yang semakin menguatkan bahwa perjanjian antara anda dan rekan anda benar-benar ada/eksis. |
Secara hukum, perjanjian di bawah tangan bisa saja dengan mudah disangkal. Untuk mengantisipasi penyangkalan soal perjanjian yang pernah Anda dan rekan anda buat tersebut, maka sangat perlu dan baik adanya bila disertakan saksi dalam pembuatan perjanjian di bawah tangan tersebut.
Kedudukan saksi di dalam perjanjian adalah sebagai alat bukti. Sebagaimana diatur dalam Pasal 1866 KUHPerdata, yang menyatakan: “alat pembuktian meliputi: b). bukti saksi”
Jadi sewaktu-waktu bila terjadi selisih paham dan ada salah satu pihak yang tidak mengakui adanya perjanjian yang dibuat, maka penyangkalan itu menjadi tidak bisa dibenarkan.
Sebab sudah ada saksi yang menguatkan bahwa perjanjian itu ada dan itu sah secara hukum mengikat kedua belah pihak yang membuatnya meski di bawah tangan.
Jadi berdasarkan uraian di atas, jelas bahwa fungsi saksi dalam perjanjian adalah sebagai bukti yang semakin menguatkan bahwa perjanjian antara anda dan rekan anda benar-benar ada/eksis.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk perkara ini segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.