Akibat Hukum Putusan Pengadilan Yang Tidak Mencantumkan Surat Dakwaan
Akibat Hukum Putusan Pengadilan Yang Tidak Mencantumkan Surat Dakwaan
Akibat Hukum Putusan Pengadilan Yang Tidak Mencantumkan Surat Dakwaan

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, bila dalam suatu putusan pengadilan tidak mencantumkan isi dakwaan maka apa akibat hukum terhadap putusan tersebut?

Jawaban:

Intisari:

Putusan Pengadilan yang tidak mencantumkan Surat Dakwaan Jaksa adalah batal demi hukum.

Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 197 ayat 2 Jo ayat 1 huruf C Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut:

Pasal 197 ayat 1 huruf c:

“Surat putusan pemidanaan memuat:

c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan.”

Pasal 197 ayat 2:

“Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum

Dalam praktek pengadilan, juga telah ada putusan yang menegaskan hal yang demikian yakni Putusan MA No. 1897-K/Pid/1992, tanggal 20 Juli 1994 yang pertimbangan hukumnya menyatakan:

“Mahkamah Agung RI. Setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendapat bahwa putusan Judexfacti yang tidak mencantumkan Surat Dakwaan Jaksa adalah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 197 (1) huruf c KUHAP, sehingga batal demi hukum”

Sehingga berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan yang tidak mencantumkan Surat Dakwaan Jaksa adalah batal demi hukum.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...