Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, bila dalam suatu putusan pengadilan tidak mencantumkan isi dakwaan maka apa akibat hukum terhadap putusan tersebut?
Jawaban:
Intisari:
Putusan Pengadilan yang tidak mencantumkan Surat Dakwaan Jaksa adalah batal demi hukum.
Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 197 ayat 2 Jo ayat 1 huruf C Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut:
Pasal 197 ayat 1 huruf c:
“Surat putusan pemidanaan memuat:
c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan.”
Pasal 197 ayat 2:
“Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum”
Dalam praktek pengadilan, juga telah ada putusan yang menegaskan hal yang demikian yakni Putusan MA No. 1897-K/Pid/1992, tanggal 20 Juli 1994 yang pertimbangan hukumnya menyatakan:
“Mahkamah Agung RI. Setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendapat bahwa putusan Judexfacti yang tidak mencantumkan Surat Dakwaan Jaksa adalah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 197 (1) huruf c KUHAP, sehingga batal demi hukum”
Sehingga berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan yang tidak mencantumkan Surat Dakwaan Jaksa adalah batal demi hukum.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.