Akibat Hukum Putusan Pengadilan Yang Tidak Mencantumkan Surat Dakwaan
Akibat Hukum Putusan Pengadilan Yang Tidak Mencantumkan Surat Dakwaan
Akibat Hukum Putusan Pengadilan Yang Tidak Mencantumkan Surat Dakwaan

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya, bila dalam suatu putusan pengadilan tidak mencantumkan isi dakwaan maka apa akibat hukum terhadap putusan tersebut?

Jawaban:

Intisari:

Putusan Pengadilan yang tidak mencantumkan Surat Dakwaan Jaksa adalah batal demi hukum.

Dasar hukumnya diatur dalam Pasal 197 ayat 2 Jo ayat 1 huruf C Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sebagai berikut:

Pasal 197 ayat 1 huruf c:

“Surat putusan pemidanaan memuat:

c. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan.”

Pasal 197 ayat 2:

“Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k, dan l pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum

Dalam praktek pengadilan, juga telah ada putusan yang menegaskan hal yang demikian yakni Putusan MA No. 1897-K/Pid/1992, tanggal 20 Juli 1994 yang pertimbangan hukumnya menyatakan:

“Mahkamah Agung RI. Setelah memeriksa perkara ini dalam putusannya berpendapat bahwa putusan Judexfacti yang tidak mencantumkan Surat Dakwaan Jaksa adalah merupakan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 197 (1) huruf c KUHAP, sehingga batal demi hukum”

Sehingga berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan yang tidak mencantumkan Surat Dakwaan Jaksa adalah batal demi hukum.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Proses Hukum Tindak Pidana: Persidangan Pidana
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Akibat Hukum Putusan Hakim Yang Didasarkan Pada Bukti Palsu
Mengembalikan kerugian Negara, Apakah Bisa Menjadi Dasar Mengurangi Hukuman Pidana
Pelanggaran UU dan Merugikan Negara Tidak Bisa Serta Merta Diterapkan UU Tipikor, Ini Penjelasannya
Bolehkan diatur Pemberian Kuasa Di Dalam Perjanjian Fidusia
Akibat Hukum Bila Jaminan Fidusia Tidak Didaftarkan

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

guru-boris-dan-supritani
Boris Tampubolon: Guru Supriyani Tak Bisa Dipidana Jika Tak Ada Mens Rea
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Praktisi hukum dan juga pengacara, Boris Tampubolon mengatakan, dalam konteks hukum pidana, seseorang...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...