Ajukan Eksepsi Obscure Libel (Permohonan Kabur) Dalam Praperadilan, Apakah Bisa?
Ajukan Eksepsi Obscure Libel (Permohonan Kabur) Dalam Praperadilan, Apakah Bisa?
Mengajukan Eksepsi Obscure Libel (Permohonan Kabur) Dalam Praperadilan, Apakah Bisa

Selamat malam Bapak Boris Tampubolon, saya ingin bertanya. Saya sedang mengajukan praperadilan di pengadilan. Lalu Termohon praperadilan menjawab permohonan kami dengan menyampaikan eksepsi obscure libel. Menurut termohon permohonan praperadilan kami tidak jelas. Pertanyaan saya apakah bisa dalam praperadilan diajukan eksepsi obscure libel? Terimakasih

Jawaban:

Intisari:

Eksepsi obscure libel (permohonan tidak jelas/kabur) tidak bisa diajukan dalam praperadilan, sebab eksepsi ini hanya dikenal dalam hukum acara perdata, sementara Praperadilan berlaku hukum acara pidana.

Eksepsi gugatan kabur/tidak jelas (obscure libel) tidak bisa diajukan dalam praperadilan. Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam beberapa putusan pengadilan yang kaidah hukumnya menyatakan sebagai berikut:

1. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, menyatakan:

“ad. 3 petitum permohonan praperadilan tidak jelas (Obscuur libel) dan saling bertentangan”

“menimbang, bahwa hukum  yang digunakan dan diberlakukan dalam memeriksa dan memutus perkara permohonan Praperadilan Hukum Acara Pidana”

“menimbang, bahwa eksepsi Termohon tersebut pada angka 3 di atas hanya dikenal dalam hukum acara perdata, oleh karenanya eksepsi Termohon tentang hal ini tidak perlu dipertimbangkan dan harus dikesampingkan”

2. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 32/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, menyatakan:

“bahwa setelah mempelajari eksepsi a quo, ternyata eksepsi tersebut mengenai gugatan kabur, yang dikenal dalam hukum acara perdata. Sedangkan dalam memeriksa dan memutus perkara pra peradilan yang berlaku adalah hukum acara pidana. Oleh karena itu Pengadilan Negeri berpendapat, eksepsi tersebut tidak perlu dipertimbangkan

Jadi berdasarkan penjelasan di atas maka jelas bahwa Eksepsi obscure libel (permohonan tidak jelas/kabur) tidak bisa diajukan dalam praperadilan, sebab eksepsi ini hanya dikenal dalam hukum acara perdata, sementara Praperadilan berlaku hukum acara pidana.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...