Advokat dan Konsultan Hukum Perusahaan: 2 Keadaan Direksi Tidak Berwenang Mewakili Perusahaan
Advokat dan Konsultan Hukum Perusahaan: 2 Keadaan Direksi Tidak Berwenang Mewakili Perusahaan
dua keadaan direksi tidak berwenang mewakili perseroan ok fix

Selamat malam Bapak Advokat/Pengacara Boris Tampubolon, saya seorang Direktur di salah satu perusahaan yang berwenang mewakili Perusahaan saya baik di dalam maupun di luar perusahaan. Yang saya ingin tanya, apakah ada keadaan atau kondisi yang diatur dalam UU PT yang membuat Direksi (aktif) tidak berwenang mewakili perusahaan? –Anwar.S, Jakarta.

Intisari:

Terdapat 2 keadaan yaitu:

  1. Terjadi perkara di pengadilan antara perseroan dengan anggota direksi yang bersangkutan; atau
  2.  Anggota direksi yang bersangkutan punya benturan kepentingan dengan perseroan.

Pasal 99 ayat 1 Undang-Undang 40 Tahun 2007 tetang Perseroan Terbatas (UUPT) menyatakan:

“Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perseroan apabila:

1. Terjadi perkara di pengadilan antara Perseroan dengan anggota Direksi yang bersangkutan, atau

2. Anggota direksi yang bersangkutan mempunyai benturan kepentingan dengan Perseroan.”

Bila terdapat keadaan di atas yang menyebabkan anggota direksi tidak berwenang mewakli Perseroan, Perseroan masih tetap bisa diwakili oleh (lihat Pasal 99 ayat 2 UUPT):

  1. Anggota direksi lainnya yang tidak punya benturan kepentingan dengan Perseroan;
  2. Dewan Komisaris dalam hal seluruh anggota Direksi punya benturan kepentingan; atau
  3. Pihak lain yang ditunjuk RUPS dalam hal seluruh anggota Direksi atau Dewan Komisaris Punya benturan kepentingan dengan Perseroan.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di  Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...