Menurut Sudikno Mertukusumo, surat adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk mencurahkan isi hati atau untuk menyamaikan buah pikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.
Di dalam KUHAP sendiri tidak diberikan definisi yang jelas terkait dengan alat bukti Surat. Melainkan hanya memberikan penjelasan bahwa surat sebagai alat bukti harus dibuat atas sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah (Pasal 187 KUHAP).
Hal ini berarti, yang dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat adalah hanya surat yang dibuat atas sumpah jabatan atau yang dikuatkan dengan sumpah. Diluar dari kedua syarat ini, tidak bisa dikategorikan sebagai alat bukti surat,
Secara garis besar, jenis-jenis alat bukti surat yang dimaksud dalam pasal 187 KUHAP adalah:
- Surat biasa, yakni surat yang sejak semula diperuntukan untuk membutktikan sesuatu.
- Surat di bawah tangan, yakni yang dibuatkan untuk pembuktian.
- Surat otentik, yakni berita acara dan surat-surat yang lain dalam bentuk resmi yang dibuat oleh atau dihadapan pejabat umum (penyidik, Notaris, Hakim) yang dapat diperinci menjadi dua kelompok;
- Acta ambteljk, yakni akta otentik yang dibuat sesuai kehendak pejabat umum tersebut.
- Akte partij, yakni akte otentik yang dibuat oleh para pihak dihadapan pejabat umum.
Contoh dari alat bukti surat sebagaimana dituliskan di atas misalnya, akta notaris, surat Visum et Repertum (surat pemeriksaan terhadap korban dari dokter), dan sebagainya.
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.