Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya untuk membela perkara saya. Perusahaan saya digugat, dan mereka ingin meminta ganti rugi kepada saya. Faktanya Perusahaan (PT) yang digugat ini sudah dilakukan pembubaran (bubar) bahkan sebelum gugatan mereka ajukan. Pertanyaan saya bagaimana secara hukum bila mereka menggugat perusahaan saya yang sebenarnya sudah bubar? -Erwin W, Jakarta-
Jawaban
Intisari:
Gugatan yang diajukan terhadap perusahaan (PT) Anda yang ternyata sudah bubar lebih dulu tidak dapat diterima. |
Dasar hukumnya sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2985 K/Pdt/2001 tanggal 29 Januari 2004 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Gugatan dinyatakan tidak dapat diterima pada saat gugatan diajukan subyek hukum yang digugat sudah dibubarkan lebih dahulu.”
Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa gugatan yang diajukan terhadap perusahaan (PT) Anda yang ternyata sudah bubar lebih dulu tidak dapat diterima.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan lebih lanjut atau memerlukan Bantuan/Pendampingan Hukum untuk perkara perusahaan Anda segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe&Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.