Selamat pagi Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya, bila ada putusan perdata yang menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang dan bersamaan dalam putusan tersebut membebankan uang paksa (dwangsom) apabila Tergugat tidak/terlambat membayar sejumlah uang tersebut. Apakah hal itu dibenarkan secara hukum? Mohon penjelasannya.
Jawaban
Intisari:
Adanya dwangsom dalam putusan yang menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang tidak lah dibenarkan secara hukum. |
Hal ini diatur dalam Pasal 606a Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering/Rv yang menyatakan:
“Sepanjang suatu putusan hakim mengandung hukuman untuk hukuman untuk sesuatu yang lain dari pada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak mematuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam putusan hakim dan uang tersebut dinamakan uang paksa”.
Dalam praktek pengadilan, hal ini juga sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 791K/Sip/1972 yang kaidah hukumnya menyatakan:
“Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar sejumlah uang”
Jadi berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa adanya dwangsom dalam putusan yang menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang tidak lah dibenarkan secara hukum.
Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.