Dwangsom Tidak Berlaku Bagi Tergugat Yang Dihukum Membayar Sejumlah Uang
Dwangsom Tidak Berlaku Bagi Tergugat Yang Dihukum Membayar Sejumlah Uang
Dwangsom

Selamat pagi Bapak Boris Tampubolon. Saya ingin bertanya, bila ada putusan perdata yang menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang dan bersamaan dalam putusan tersebut membebankan uang paksa (dwangsom) apabila Tergugat tidak/terlambat membayar sejumlah uang tersebut. Apakah hal itu dibenarkan secara hukum? Mohon penjelasannya.

Jawaban

Intisari:

Adanya dwangsom dalam putusan yang menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang tidak lah dibenarkan secara hukum.

Hal ini diatur dalam Pasal 606a Wetboek op de Burgerlijke Rechtvordering/Rv yang menyatakan:

Sepanjang suatu putusan hakim mengandung hukuman untuk hukuman untuk sesuatu yang lain dari pada membayar sejumlah uang, maka dapat ditentukan bahwa sepanjang atau setiap kali terhukum tidak mematuhi hukuman tersebut, olehnya harus diserahkan sejumlah uang yang besarnya ditetapkan dalam putusan hakim dan uang tersebut dinamakan uang paksa”.

Dalam praktek pengadilan, hal ini juga sudah ditegaskan dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 791K/Sip/1972 yang kaidah hukumnya menyatakan:

“Uang paksa (dwangsom) tidak berlaku terhadap tindakan untuk membayar sejumlah uang”

Jadi berdasarkan uraian di atas, bisa disimpulkan bahwa adanya dwangsom dalam putusan yang menghukum Tergugat untuk membayar sejumlah uang tidak lah dibenarkan secara hukum.

Bila ada yang perlu didiskusikan lebih lanjut atau memerlukan bantuan/pendampingan hukum segera hubungi kami di wa/telp 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?
Tanah Sudah Diagunkan ke Bank Tapi Disita Pengadilan Untuk Pelunasan Utang Pihak Lain, Apa Yang Harus Dilakukanok
Bila Anak Menjadi Saksi Di Perkara Yang Terdakwanya Orang Dewasa, Apakah Sidangnya Menjadi Tertutup Untuk Umum?
Pembayaran Setelah Tutup Buku Tahunan Melalui Anggaran Berjalan Atas Proyek Yang Sudah Selesai Bukan Kerugian Negara, Ini Dasar Hukumnya
Pembayaran Setelah Tutup Buku Tahunan Melalui Anggaran Berjalan Atas Proyek Yang Sudah Selesai Bukan Kerugian Negara, Ini Dasar Hukumnya
Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Bagaimana Penghitungan Nilai Kerugian Negara Yang Akan Dibebankan Sebagai Uang Pengganti?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...