Selamat pagi Bapak Boris Tampubolon, S.H. saya ingin bertanya boleh kah hakim pidana memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa?
Jawaban
Intisari:
Hakim boleh memutus lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Asal tidak melebihi dari ancaman pidana yang didakwakan kepada terdakwa. |
Pertama, hakim tidak dilarang memutus lebih dari tuntutan jaksa.
Kedua, hakim memutus itu berdasarkan dakwaan. Bukan berdasarkan tuntutan. (lihat Pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP)
Ketiga, yang menjadi batasan hakim itu adalah ancaman pidana yang ada dalam pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Misalnya, A didakwa melakukan penggelapan Pasal 372 KUHP.
Pasal 372 KUHP berbunyi: “Barangsiapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan barang itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 900,—.”
Jaksa menuntut terdakwa (tuntutan) dengan pidana penjara 1 tahun.
Nah, dalam contoh kasus ini, hakim bisa memutus/memvonis terdakwa (bila terbukti) bisa lebih ringan, atau bisa pas 1 tahun (sesuai tuntutan) atau bisa lebih tinggi yaitu, 3 tahun atau bahkan 4 tahun. Asal tidak melebihi 4 tahun. Karena pasal 372 KUHP yang didakwakan mengatur maksimal (selama-lamanya) 4 tahun.
Contoh lagi, terdakwa didakwa Pasal pembunuhan berencana, Pasal 340 KUHP.
Pasal 340 berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Jaksa menuntut terdakwa 15 tahun misalnya.
Nah dalam contoh kasus ini, hakim bisa memutus/memvonis terdakwa (bila terbukti) lebih ringan artinya di bawah 15 tahun, atau pas 15 tahun, atau lebih dari 15 tahun bisa penjara seumur hidup, atau bahkan mati. Karena dalam pasal 340 KUHP diatur alternative pidana tersebut yang bisa hakim pilih dan sekaligus menjadi batasan hakim dalam menjatuhkan pidana.
Jadi intinya hakim tidak terikat pada tuntutan jaksa. Tapi terikat pada ancaman pidana dalam pasal yang didakwakan Jaksa dalam dakwaannya.
Bila Anda memerlukan konsultasi lebih lanjut atau memerlukan bantuan hukum segera hubungi kami di telp/wa 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe &Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.