Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya dan pembelaannya. Tapi sebelumnya kami ingin bertanya, bila perusahaan kami disangka melakukan tindak pidana (korporasi) maka secara hukum siapakah yang harus bertanggung jawab?
Jawaban
Intisari:
Yang bertanggung jawab dalam hal terjadi tindak pidana korporasi yaitu:
- Korporasinya saja;
- Pengurus korporasi;
- Korporasi dan pengurusnya (Bersama-sama); atau
- Pihak-pihak lain yang terlibat.
Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi (Perma No. 13/2016), berbunyi:
“(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi atau pengurus, atau korporasi dan Pengurus;
(3) Penjatuhan pidana terhadap korporasi dan/atau pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan undang-undang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.”
Sebagai pengacara tindak pidana korporasi, ada hal yang harus saya sampaikan bahwa dalam perkara tindak pidana korporasi, pengurus tidak hanya diartikan sebagai direksi dan komisaris. Tapi pengurus menurut Perma No. 13/2016 didefinisikan secara luas yakni juga mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalam kenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 Angka 10 Perma 13/2016, yang menyatakan:
“Pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan pengurusan korporasi sesuai anggaran dasar atau undang-undang yang berwenang mewakili korporasi, termasuk mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalam kenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.”
Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa yang bertanggung jawab bila terjadi tindak pidana korporasi adalah 1) Korporasinya saja; 2) Pengurus korporasi; 3) Korporasi dan pengurusnya (Bersama-sama); dan/atau Pihak-pihak lain yang terlibat.
Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)
About The Author
Boris Tampubolon
Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.