Perusahaan Anda Disangka Tindak Pidana Korporasi, Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Perusahaan Anda Disangka Tindak Pidana Korporasi, Siapa Yang Bertanggung Jawab?
Perusahaan Anda Disangka Tindak Pidana Korporasi, Siapa Yang Bertanggung Jawab ok

Selamat siang Bapak Boris Tampubolon, mohon bantuannya dan pembelaannya. Tapi sebelumnya kami ingin bertanya, bila perusahaan kami disangka melakukan tindak pidana (korporasi) maka secara hukum siapakah yang harus bertanggung jawab?

Jawaban

Intisari:

Yang bertanggung jawab dalam hal terjadi tindak pidana korporasi yaitu:

  1. Korporasinya saja;
  2. Pengurus korporasi;
  3. Korporasi dan pengurusnya (Bersama-sama); atau
  4. Pihak-pihak lain yang terlibat.

Hal ini diatur dalam Pasal 23 ayat 1 dan ayat 3 Peraturan Mahkamah Agung nomor 13 Tahun 2016 tentang tata cara penanganan perkara tindak pidana oleh korporasi (Perma No. 13/2016), berbunyi:

“(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap korporasi atau pengurus, atau korporasi dan Pengurus;

(3) Penjatuhan pidana terhadap korporasi dan/atau pengurus sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak menutup kemungkinan penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang berdasarkan ketentuan undang-undang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.”

Sebagai pengacara tindak pidana korporasi, ada hal yang harus saya sampaikan bahwa dalam perkara tindak pidana korporasi, pengurus tidak hanya diartikan sebagai direksi dan komisaris. Tapi pengurus menurut Perma No. 13/2016 didefinisikan secara luas yakni juga mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalam kenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 10 Angka 10 Perma 13/2016, yang menyatakan:

“Pengurus adalah organ korporasi yang menjalankan pengurusan korporasi sesuai anggaran dasar atau undang-undang yang berwenang mewakili korporasi, termasuk mereka yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan, namun dalam kenyataannya dapat mengendalikan atau turut mempengaruhi kebijakan korporasi atau turut memutuskan kebijakan dalam korporasi yang dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.”

Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan bahwa yang bertanggung jawab bila terjadi tindak pidana korporasi adalah 1) Korporasinya saja; 2) Pengurus korporasi; 3) Korporasi dan pengurusnya (Bersama-sama); dan/atau Pihak-pihak lain yang terlibat.

Bila masih ada yang ingin ditanyakan/dikonsultasikan terkait persoalan ini dan/atau memerlukan bantuan hukum silahkan hubungi kami di 0812 8426 0882 atau email boristam@outlook.com atau datang ke kantor kami di Dalimunthe & Tampubolon Lawyers (silahkan diklik)

About The Author

Boris Tampubolon

Boris Tampubolon, S.H. is an Advocate and Legal Consultant. He is also the Founder of Law Firm Dalimunthe & Tampubolon Lawyers. He made this website with the aim to provide all information related of law, help and defend you in order to solve your legal problem.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terbaru

Kembalikan Uang Korupsi Apakah Menghapuskan Pidananya
Pembukaan Aset Disita/DIblokir Yang Tidak Ada Kaitan Dengan Perkara Pidana Korupsi
Bisakah Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang Diproses Bila Pidana Asal Ternyata Adalah Sengketa Perdata
Bagaimana Penghitungan Nilai Mata Uang Asing Dalam Menentukan Besaran Uang Pengganti?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Bagaimana Putusan Hakim Terhadap Penuntutan JPU Yang Ternyata Ne Bis In Idem?
Pahami Alat Bukti Dalam Hukum Pidana Menurut KUHAP
Kelalaian Dalam Menerbitkan Surat Yang Didasari Surat Palsu Tidak Bisa Dipidana, Kalau?

Video Gallery

Pengacara Dito Mahendra Bakal Ajukan Eksepsi Terkait Senpi Ilegal
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan melanjutkan sidang terdakwa Dito...

Berita

WhatsApp Image 2024-01-26 at 17.23.59
Dito Mahendra Koleksi Senjata Api, Pengacara Ibaratkan Seperti Koleksi Benda Elektronik atau Otomoti
TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Dito Mahendra, Boris Tampubolon mengatakan dakwaan jaksa terhadap kliennya kurang jelas. Ia berujar seharusnya...

Buku

buku
STRATEGI MENANGANI DAN MEMENANGKAN PERKARA PIDANA DI PENGADILAN (PERSPEKTIF ADVOKAT)
Para advokat atau praktisi hukum sudah sepatutnya memiliki keahlian penanganan perkara yang mumpuni sehingga dapat...